Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Hujan yang berlangsung dalam sepekan mengguyur Kota Tebing Tinggi, Sumut akibatkan tiga sungai yang melintasi kota itu meluap.
Sejumlah wilayah tergenang banjir, yang mengganggu aktivitas masyarakat. Hujan lebat disertai angin kencang membuat warga terhalang beraktifitas.
Sabtu (18/1/2025) air meluap cukup deras mulai tengah malam pukul 01.30 wib dinihari. Sejumlah wilayah tergenang air setinggi lutut orang dewasa. Pasar kain, Pasar Gambir dan Pasar Inpres lumpuh total, demikian juga pertokoan yang ada di Jalan Sudirman, Iskandar muda, MT Haryono, Jalan MH Thamrin, Ahmad Yani dan Simpang Empat Kota dan kawasan pertokoan Badak Bejuang yang merupakan inti kota tergenang hingga air masuk kedalam toko.
Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, bersama tim BPBD, Tagana dan dibantu Brimob Yon B Polda Sumut langsung terjun ke lapangan untuk meninjau lokasi-lokasi terdampak banjir.
“Pak Pj Wali Kota sedang meninjau langsung beberapa titik lokasi banjir serta pengungsian warga dan dapur umum”, kata Kepala BPBD Tora Daeng Masaro,ST.
Menurutnya Pemerintah Kota Tebing Tinggi sudah mendata titik-titik banjir di seluruh wilayah kota untuk memastikan penanganan banjir yang lebih terarah dan efektif.
Disisi lain, Kabag Kesra Aidil, SE menyatakan pihaknya telah memberikan bantuan kepada warga yang terdampak banjir dan mendirikan dapur umum.
Banjir ini sendiri akibat hujan yang terus-menerus terutama hujan yang terjadi di hulu sungai sehingga tiga sungai yang melintasi kota, Sungai Padang, Bahilang dan Sibaro tidak mampu menampung air akhirnya meluap ke pusat kota.
Di Perumahan Purnama Deli dilaporkan, puluhan rumah terendam banjir akibat hujan deras yang terus mengguyur dan perumahan dekat pula ke sungai Padang.
Pemko Tebing Tinggi terus memantau situasi dan berupaya memberikan bantuan yang diperlukan kepada warga terdampak. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi hujan deras dan cuaca ekstrem yang diperkirakan masih akan berlangsung.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









