Dua Penganiaya Anggota TNI Ditangkap Polsek Medan Barat

- Editorial Team

Senin, 2 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Satuan Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan dua pelaku penganiayaan anggota TNI di Pajak Palapa, Pulo Brayan Medan pada 1 Maret lalu.

Keduanya Anwar Efendi alias Uli (45) warga Jalan Mayor Pajak Palapa, Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat dan Rifandi alias Aban (39) warga Jalan Palapa Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan  Medan Barat ditangkap pada Senin (2/3/2020) sekira pukul 00.45 WIB.

Kedua tersangka diamankan di Gang Perjuangan Pasar 8 Medan Marelan tepatnya di rumah W. Sinaga oleh personel gabungan Polsek Medan Barat, Kodim 0201/BS dan Denpom I/5 Medan.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Gelar Apel 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Aban merupakan pelaku utama pengeroyokan Praka Bambang Zulkifli, anggota Yonif Raider 111/KB Tualang Cut.

Peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban bersama Nanang Arianto (38) memarkirkan mobil pick up yang bemuatan ayam potong untuk dijual di Pasar Palapa.

Kemudian korban didatangi  Rifandy als Aban yang saat itu diduga dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol. Ia mendatangi korban untuk meminta ayam potong yang mau dijual.

Namun tanpa izin, Aban memanjat mobil secara paksa untuk mengambil ayam potong milik korban. Hal ini menyebabkan pertengkaran dan perkelahian Rifandy dan Bambang.

BACA JUGA  Kapolres Simeulue Hadiri Pemakaman Anggota TNI yang Gugur di Papua

Nanang mencoba melerai perkelahian tersebut, tetapi datang teman Aban, inisial A alias A C dan U M, keduanya DPO menyerang Nanang dan Bambang.

Situasi saat itu bertambah ramai karena beberapa orang ikut memukuli kedua korban. Tak lama personel Polsek Medan Barat datang  dan mengamankan Anwar alias Uli. Sementara pelaku lainnya pengeroyokan melarikan diri.

Usai kedua korban yang terluka diberi pertolongan pertama di RS. Imelda mereka membuat LP di Polsek Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal Junaidi menjelaskan kedua pelaku melanggar Pasal 351(1) jo 170 KUHPidana. (zak)

BACA JUGA  Viral di Medsos, Polres Morowali Utara Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru