Morowali Utara, TRIBRATA TV
Menanggapi video viral di media sosial terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sesama karyawan GNI yang terjadi di jalan menuju PT.GNI pada Sabtu (21/12/2024), Polres Morowali Utara segera menangkap pelaku pengeroyokan.
Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto membenarkan kejadian tersebut. “Iya betul, peristiwa tersebut terjadi di jalan masuk menuju PT. GNI sekira pukul 17.35 Wita saat kedua korban pulang bekerja. Korban atas nama Dirhan Manopo dan Syahrul sudah melapor di Polres,” katanya, Minggu (22/12/2024).
Kedua korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan beberapa anggota badan lainnya akibat pengeroyokan tersebut dan tidak menunggu waktu lama para pelaku berhasil diamankan.
“Kami berhasil mengamankan tiga pelaku diantaranya A diamankan dari kamar kosnya di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, AS alias A diamankan di kamar kosnya di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur dan AW alias A diamankan ditempat kerjanya di Smelter II PT.GNI. Seluruh pelaku merupakan karyawan PT.GNI,” terang Kapolres.
Untuk motif pengeroyokan tersebut diduga aksi balas dendam karena beberapa hari sebelumnya pelaku AS alias A terlibat perkelahian dengan korban Syahrul dan berhasil dilerai dan diatur kekeluargaan oleh warga setempat.
Namun kemungkinan besar pelaku AS alias A masih menyimpan dendam dan tidak menerima kesepakatan damai sehingga akhirnya terjadi pengeroyokan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ketiga pelaku telah diamankan di Polres Morowali Utara untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Morowali Utara mengimbau kepada seluruh warga agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang di media sosial dengan memanfaatkan kasus pengeroyokan tersebut untuk mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban.
“Kasus ini murni masalah pribadi. Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada kasus jangan main hakim sendiri, segera laporkan ke kantor Kepolisian terdekat,” ujarnya
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









