Batalkan Rencana Utang, Stimulus BUMD Lebih Tepat untuk Maluku, Wawan Tomson: “Pemprov jangan tambah beban rakyat, perkuat BUMD saja”

- Editorial Team

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, TRIBRATA TV

Senin 1 Desember 2025 — W. Tomson (wakil ketua ICMI Kota Ambon) Maluku, sebuah provinsi yang kaya akan sumber daya alam, namun masih menghadapi tantangan dalam mengelola keuangan daerah. Hutang daerah yang masih ada, serta kemampuan daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terbatas, membuat situasi keuangan daerah semakin sulit. Dalam situasi ini, Gubernur HL dihadapkan pada pilihan sulit, yaitu berhutang lagi atau mencari alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang pada ahirnya guneemur Maluku Hendrik Lewerisa lebih memilih berhutang.

Tomson menyarankan agar Gubernur Maluku Hendrik Lewerisa membatalkan Rencana Hutang 1,5 T pada PT SMI, dan fokus pada stimulus BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang sedang mengalami kesulitan dengan menggunakan APBD yang ada, daripada berhutang di situasi yang tidak menguntungkan. Keputusan berhutang di saat hutang masih ada adalah keputusan yang tidak bijak, karena dapat membebani keuangan daerah dan mempengaruhi kemampuan daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA  DPRD Maluku Setujui Rencana Pinjaman Pemprov Rp 1,5 Triliun untuk Percepatan Infrastruktur

Stimulus BUMD dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Maluku, yang manfaatnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misalnya, BUMD seperti Panca Karya dapat stimulus untuk meningkatkan oprasional, maka sudah pasti dapat meningkatkan pendapatan (PAD).

BUMD Panca Karya memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan jika di stimulus dengan benar, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah. Dengan stimulus yang tepat, Panca Karya dapat meningkatkan kapasitasnya baik di sektir kehutanan, angkutan darat maupun orasional kapal laut, yang keuntungannya dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Akan tetapi Fungsi pengawasan harus lebih diperketat mengingat beberapa tahun terahir pancakarya mengalami kolaps, guna menghindari kesalahan dan penyalahgunaan dana, sehingga dapat memastikan bahwa stimulus BUMD digunakan dengan efektif dan efisien.

BACA JUGA  DPRD Maluku Setujui Rencana Pinjaman Pemprov Rp 1,5 Triliun untuk Percepatan Infrastruktur

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa harus memastikan bahwa stimulus BUMD digunakan untuk meningkatkan operasional, dan pendapatan, bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Mempertegas sarannya, Tomson memberikan Pandangan Kritisnya :

  • Panca Karya dapat di-stimulus dengan 10 M untuk mengoperasikan kapal-kapalnya, sehingga meningkatkan pendapatan PAD dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Maluku. Dengan stimulus ini, Panca Karya dapat meningkatkan produksi dan penjualan, sehingga meningkatkan pendapatan daerah.
  • Dengan pengawasan yang ketat, Panca Karya dapat menjadi BUMD yang produktif dan meningkatkan pendapatan daerah, sehingga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

” Untuk itu saya sarankan kepada  gubernur Maluku agar membatalkan rencana berhutang tersebut par Maluku pung Bae”. Tegas Tomson.

Menurut Tomson, Stimulus BUMD lebih baik daripada berhutang, karena dapat meningkatkan pendapatan PAD dan meningkatkan potensi. Dengan demikian, Maluku dapat memenuhi target pembangunan dan ekonomi tanpa harus berhutang.

BACA JUGA  DPRD Maluku Setujui Rencana Pinjaman Pemprov Rp 1,5 Triliun untuk Percepatan Infrastruktur

Di akhir keterangannya kepada wartawan TRIBRATA TV, Tomson berharap Gubernur Maluku dapat mempertimbangkan saran ini dan membuat keputusan yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Maluku. (M. Marasabessy)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Mengawal Kritik dengan Nurani, Menghargai Pengabdian BPBD di Tengah Ujian Bencana
Kades Jamilu Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan KDMP
Warga Minta Polres Buru Tangkap Pelaku Pengolahan Emas Gunakan Markuri di Pemukiman Penduduk
Putusan KIP Diabaikan, Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung Surati DPR RI
Masyarakat Buru Sayangkan Anggota DPRD dan Pemprov Maluku Tutup Mata Atas Kerusakan Sejumlah Jalan
Saat Kertas Administrasi Kalah Oleh Perut Lapar, Membaca Makna di Balik Senyum Warga Aceh Tamiang
Jalanan Panas, Ekonomi Tertekan: Siapa Bermain di Balik Gelombang Demonstrasi?”
Pemkab Buru Gelar Rapat Persiapan Operasional IPR Tambang Gunung Botak

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 09:41 WIB

Mengawal Kritik dengan Nurani, Menghargai Pengabdian BPBD di Tengah Ujian Bencana

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kades Jamilu Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan KDMP

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:41 WIB

Warga Minta Polres Buru Tangkap Pelaku Pengolahan Emas Gunakan Markuri di Pemukiman Penduduk

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:22 WIB

Putusan KIP Diabaikan, Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung Surati DPR RI

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:43 WIB

Masyarakat Buru Sayangkan Anggota DPRD dan Pemprov Maluku Tutup Mata Atas Kerusakan Sejumlah Jalan

Berita Terbaru