Polsek Lahusa Masih Selidiki Kasus Penganiayaan Seorang Perempuan

- Editorial Team

Rabu, 1 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Penyidik Polsek Lahusa melakukan proses penyelidikan atas kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap diri salah seorang perempuan inisial AS (56) warga Desa Sinar Baho Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Diketahui penganiayaan itu terjadi pada Minggu (7/11/2021) saat kebaktian dalam gereja sekira pukul 11.30 WIB.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lahusa pada 7 November 2021 pukul 18.30 WIB dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/311/XI/2021/Polsek Lahusa/ Polres Nias Selatan/Polda Sumut.

BACA JUGA  Sekda Nias Hadiri Wisuda Lulusan Ahli Madya Kebidanan Akbid Haga

Menurut korban, ia melaporkan tiga orang terduga pelaku berinisial FSH, ISH, LWL. Ketiganya berjenis kelamin perempuan warga Desa Sinar Baho Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.

Sementara Kapolsek Lahusa AKP Edward Hasibuan, ketika dikonfirmasi via seluler Selasa (30/11/2021) mengatakan laporan korban sudah diterima penyidik yang saat ini masih proses tahap penyelidikan.

Proses selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Status terlapor masih dugaan dan masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Pjs Bupati Nias Kukuhkan Panitia Perayaan Natal Oikumene

Tambah Edward, setelah proses penyelidikan akan dilakukan gelar perkara hingga pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Anak kandung korban, Serius Hulu kepada TRIBRATA TV, Selasa (30/11/2021) mengatakan kondisi korban masih menjalani berobat jalan di Puskesmas Lahusa akibat pukulan di kepalanya.

“Harapan kami dari keluarga korban kiranya proses pihak penyidik Polsek Lahusa dapat berjalan lancar,” ucapnya. (F.Lase)

BACA JUGA  Sihar P.H Sitorus: Tingkatkan Pengembangan Desa Wisata di Kabupaten Nias

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru