Toba, TRIBRATA TV
Sejumlah warga Balige mengeluhkan pengerjaan drainase di sekitar Pasar Balerong Balige, Kabupaten Toba, Kamis (1/10/2020). Pengerjaan Proyek Penataan Sarana dan Prasarana Pejalan Kaki di Kawasan Pariwisata Kota Balige yang lamban membuat pedagang, pembeli dan warga terganggu.
Pelaksana proyek PT Soadamara dinilai seperti kutu loncat, karena belum selesai pengerjaan bagian yang satu sudah mengerjakan bagian lain. Proyek yang dibiayai dari APBN ini dimulai dari pengerjaan di Jembatan Juara Monang sampai Soposurung Balige.
Diawali dengan pengorekan parit trotoar hingga pemasangan keramik. Namun pengorekan parit terkatung-katung hingga dua bulan. Hal ini tentu saja menganggu pejalan kaki dan parkir kendaraan di depan Pasar Balerong Balige.
Ironisnya, walau belum selesai dikerjakan, pengerjaan proyek dialihkan ke seberang Pasar Balerong. Sudah dua hari belakangan ini paritnya dibongkar dan dikorek.
Pengawas Proyek Penataan Sarpras (sarana dan prasarana) Pejalan Kaki Pariwisata Kota Balige,
Noverdy Siahaan saat dihubungi via telepon mengaku pengerjaan drainase tersebut dialihkan ke seberang Pasar Balerong. “Pengerjaannya diambil alih pihak Cipta Karya atas perintah Kementrian PUPR. Kami belum tau kapan akan mengerjakan parit yang di depan Pasar Balerong Balige,” ujarnya.
Sementara seorang pedagang, Mesrawaty Napitupulu menyatakan sangat terganggu dengan pembongkaran parit tersebut. “Siapalah yang mau makan pak, kalau parit dibuka! Proyek ibu kurang sosialisasi, padahal parit yang didepan Balerong saja ga kunjung ditutup, kenapa pindah?”, kata Mesrawaty yang membuka rumah makan.
Kantor PT Soadamara di Jalan Somba Debata Balige yang didatangi TRIBRATA TV tampak kosong. Pintunya terkunci walau telah diketuk berulangkali, tak ada orang di kantor itu. (Berlin Yebe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








