Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Proyek peningkatan Jalan Simorangkir–Simanampang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp10.554.558.000 menjadi sorotan masyarakat.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Bangun Sejahtera berdasarkan kontrak Nomor HK.02.01/Bb2-Wil2.S2.2/1018 dengan masa pelaksanaan mulai 7 November 2025 selama 55 hari kalender.
Sejumlah warga di Kecamatan Siatas Barita menyampaikan dugaan pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Mereka menyoroti waktu pengerjaan yang dinilai tidak sejalan dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kualitas material yang digunakan, khususnya batu untuk pembangunan tembok penahan jalan (TPT) dan dek pinggir jalan. Berdasarkan pantauan di lapangan, batu yang digunakan disebut-sebut berasal dari hasil galian drainase di lokasi proyek.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa material yang dipakai tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

“Batu yang dipakai terlihat diambil dari galian drainase, bukan didatangkan dari luar seperti biasanya. Kami khawatir kualitasnya tidak memenuhi standar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pengawas proyek dan instansi teknis, dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Transparansi dan pengawasan dinilai penting untuk memastikan proyek yang menggunakan dana negara benar-benar dikerjakan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi pelaksana terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







