BRI Balige MoU dengan Kejari Tobasa Atasi Kredit Macet

- Editorial Team

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Toba Samosir menandatangani 4 surat kuasa khusus dari Bank BRI Cabang Balige terkait bantuan hukum non litigasi atas tunggakan kredit macet nasabah Bank BRI.

Jaksa sebagai pengacara negara memiliki kewajiban untuk membantu perusahaan BUMN, baik itu berkenaan dengan litigasi dan non litigasi ataupun negosiasi.

Kejari Toba Samosir bersinergi dengan Bank BRI Cabang Balige bertujuan untuk tercapainya penyaluran kredit yang terjamin kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kejari Toba Samosir Dohar Nainggolan menjelaskan tindaklanjut dari MoU dilakukan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait kredit macet. Ia percaya melalui kerjasama ini kasus-kasus kredit macet yang terjadi di Bank BRI Cabang Balige terselesaikan.

BACA JUGA  Pemerintah Humbahas Ikat Kerjasama dengan Instansi Vertikal untuk Tempati MPP

Sedangkan Kasi Datun Riamor Bangun menambahkan, setelah dilakukannya penandatanganan SKK ini maka pihaknya akan menindaklanjutinya.

Di tempat terpisah, Pemimpin Cabang BRI Balige Adi Prasetia Wardhana mengatakan kerjasama ini untuk menagih para debitur yang tidak bisa menyelesaikan seluruh tunggakan. Oleh karena itu, Pemimpin Cabang BRI Balige meminta bantuan kepada kejaksaan dengan kesepakatan atau MOU.

BACA JUGA  Dukung Program Nasional, Kapolda Sumut Tinjau Kaldera Toba

MOu tersebut ditandatangani Kajari Tobasa Dohar Nainggolan dengan Pimpinan Cabang BRI Balige Adi Prasetia Wardhana disaksikan Kasi Datun Kejari Toba Samosir Riamor Bangun dan tim Jaksa Pengacara Negera serta Manajer Bisnis Mikro BRI Balige Mulia Manurung dan Affan Tian Adjuh.

BACA JUGA  APBD Kabupaten Toba 2022 Rp1, 58 Triliun Diketok

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB