Toba, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Toba Samosir menandatangani 4 surat kuasa khusus dari Bank BRI Cabang Balige terkait bantuan hukum non litigasi atas tunggakan kredit macet nasabah Bank BRI.
Jaksa sebagai pengacara negara memiliki kewajiban untuk membantu perusahaan BUMN, baik itu berkenaan dengan litigasi dan non litigasi ataupun negosiasi.
Kejari Toba Samosir bersinergi dengan Bank BRI Cabang Balige bertujuan untuk tercapainya penyaluran kredit yang terjamin kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kejari Toba Samosir Dohar Nainggolan menjelaskan tindaklanjut dari MoU dilakukan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait kredit macet. Ia percaya melalui kerjasama ini kasus-kasus kredit macet yang terjadi di Bank BRI Cabang Balige terselesaikan.
Sedangkan Kasi Datun Riamor Bangun menambahkan, setelah dilakukannya penandatanganan SKK ini maka pihaknya akan menindaklanjutinya.
Di tempat terpisah, Pemimpin Cabang BRI Balige Adi Prasetia Wardhana mengatakan kerjasama ini untuk menagih para debitur yang tidak bisa menyelesaikan seluruh tunggakan. Oleh karena itu, Pemimpin Cabang BRI Balige meminta bantuan kepada kejaksaan dengan kesepakatan atau MOU.
MOu tersebut ditandatangani Kajari Tobasa Dohar Nainggolan dengan Pimpinan Cabang BRI Balige Adi Prasetia Wardhana disaksikan Kasi Datun Kejari Toba Samosir Riamor Bangun dan tim Jaksa Pengacara Negera serta Manajer Bisnis Mikro BRI Balige Mulia Manurung dan Affan Tian Adjuh.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









