Kembali Berulah, Residivis Pencurian Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota

- Editorial Team

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Seorang residivis pencurian, warga Anambas berinisial A (46) yang merupakan pecatan PNS kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang. Ia ditangkap karena mencuri handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain Basket di Jalan Teladan Tanjungpinang, Kamis (5/12/2024).

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson membenarkan personel berhasil mengamankan tersangka A setelah beberapa hari kejadian dan menerima laporan dari orang tua korban, Senin (16/12/2024).

Iptu Alson mengatakan penangkapan setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Safri sehingga tersangka berhasil ditangkap pada hari Minggu (8/12/2024) di bangunan kosong bekas sebuah hotel yang tidak digunakan lagi dikawasan Jalan Bintan.

BACA JUGA  Saat Razia Kos-kos an, Polisi Tangkap 3 Mahasiswa Terlibat Penipuan Give Away

“Alhamdulilah, berkat kerja keras personel, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti masih berada di tangan tersangka”, kata Iptu Alson, Senin (16/12/2024).

“Tersangka A merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sudah berulang kali menjalani hukuman antara lain sebanyak 4 kali di Anambas dan 2 kali di tangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota”, terangnya.

BACA JUGA  Polisi Minta Warga Lapor Jika Tahu Ada TPPO

“Saat ditangkap tersangka masih tertidur pulas di bangunan bekas Wisma Riau yang berada di Jalan Bintan Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang bersama barang bukti handphone Merk Samsung Galaxy A54”, lanjut Iptu Alson.

Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota yang diancam dengan pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman.

BACA JUGA  Pencuri Kepala Kubah Emas Masjid Ditangkap Polres Buru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru