Pontianak, TRIBRATA TV
Mantan Direktur Utama Bank Kalbar, S dan mantan Direktur Umum Bank Kalbar, SI serta MF ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mark up pengadaan tanah Bank Kalbar pada tahun 2015 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Akibat mark up tersebut, diduga terdapat selisih dengan nilai mencapai Rp30 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju mengungkapkan korupsi ini terjadi pada Bank Kalbar pada tahun 2015. Saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Pusat Bank Kalbar seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp99.173.013.750.
“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik kurang lebih sebesar Rp30 miliar yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” beber Siju, Senin (30/9/2024).
S dan SI ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak, sementara MF masih belum ditahan dikarenakan belum memenuhi panggilan ketika diminta datang untuk diperiksa.
Tersangka yang akan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap para tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak hari ini,” ungkapnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









