Korupsi, Mantan Direktur Bank Kalbar Ditahan

- Editorial Team

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Mantan Direktur Utama Bank Kalbar, S dan mantan Direktur Umum Bank Kalbar, SI serta MF ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mark up pengadaan tanah Bank Kalbar pada tahun 2015 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Akibat mark up tersebut, diduga terdapat selisih dengan nilai mencapai Rp30 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju mengungkapkan korupsi ini terjadi pada Bank Kalbar pada tahun 2015. Saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Pusat Bank Kalbar seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp99.173.013.750.

BACA JUGA  2 dari 11 Tahanan Kabur Polresta Balikpapan Berhasil Diringkus

“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik kurang lebih sebesar Rp30 miliar yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” beber Siju, Senin (30/9/2024).

S dan SI ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak, sementara MF masih belum ditahan dikarenakan belum memenuhi panggilan ketika diminta datang untuk diperiksa.

BACA JUGA  Tekab Polsek Kampung Rakyat Amankan Penulis Togel

Tersangka yang akan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap para tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak hari ini,” ungkapnya.

BACA JUGA  Polsek Pontianak Barat Salurkan Sedekah Buku Kepada Ponpes Nurul Ulum

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru