Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Tekab Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim Ipda R Manik mengamankan pelaku tindak pidana perjudian pada Selasa (15/9/2020) lalu.
Dari penangkapan di depan rumah warga di Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) selain mengamankan AH alias Asrul (24), petugas juga mengamankan HP merek Vivo warna biru yang berisikan tebakan, uang tunai senilai Rp28.000, buku berisikan catatan tebakan angka, dan 2 lembar kertas tulisan rumus tebak angka.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo mengatakan, pada Selasa (15/9/2020) malam lalu sekira pukul 20.30, Tekab melakukan penyelidikan terkait adanya perjudian jenis Kim Hongkong yang dilakukan AS tepatnya di depan sebuah bengkel las di Desa Air Merah.
“Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Benar saja, petugas menemukan tersangka sedang asyik mengetik pesanan tebak angka jenis Kim di handphone miliknya dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.
Untuk keperluan penyidikan, petugas memboyong tersangka dan barang bukti ke Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana,” tandasnya. (Samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









