Palembang, TRIBRATA TV
Gabungan Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI), Sumsel menangkap tersangka Mikhail Marten (36). Tersangka Mikhail merupakan Target Operasi (TO) atas kasus narkoba.
Namun sayangnya, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba melainkan mendapatkan senjata api beserta amunisi dari tersangka.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy kepada wartawan Sabtu (22/5/2021) mengatakan, pada Kamis 21 Mei 2021,sekira jam 15.30 WIB, gabungan tim Macan Sat Reskrim Polres OI dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Ipda Harri Putra Makmur bersama Satres Narkoba Polres OI dipimpin Kasat Narkoba AKP Zon Prama, menyelidiki Mikhail terkait peredaran narkoba di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI. Ia juga diduga memiliki senjata api ilegal.
“Dari hasil penyelidikan, didapat informasi keberadaan Mikhail. Kemudian petugas bergerak cepat untuk menangkap di rumahnya di Kelurahan Tanjung Raja Barat Kabupaten OI. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Meski tidak mendapatkan barang bukti narkoba, namun petugas mendapatkan barang bukti satu pucuk senpi jenis G2 Combat serta puluhan butir amunisi.
Sementara tersangka Mikhail mengakui jika senpi beserta magazie dan amunisi tersebut milik temannya yang ada di Provinsi Jawa Barat. “Teman saya menggadaikan dengan saya Rp20 juta,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka pun diangkut ke Mapolres OI dan terancam kena pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








