Jadi TO Narkoba, Ternyata Simpan Senpi

- Editorial Team

Sabtu, 22 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Gabungan Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI), Sumsel menangkap tersangka Mikhail Marten (36). Tersangka Mikhail merupakan Target Operasi (TO) atas kasus narkoba.

Namun sayangnya, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba melainkan mendapatkan senjata api beserta amunisi dari tersangka.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy kepada wartawan Sabtu (22/5/2021) mengatakan, pada Kamis 21 Mei 2021,sekira jam 15.30 WIB, gabungan tim Macan Sat Reskrim Polres OI dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Ipda Harri Putra Makmur bersama Satres Narkoba Polres OI dipimpin Kasat Narkoba AKP Zon Prama, menyelidiki Mikhail terkait peredaran narkoba di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI. Ia juga diduga memiliki senjata api ilegal.

BACA JUGA  Curi Honda CBR Pekerja Serabutan Ditangkap Tekab

“Dari hasil penyelidikan, didapat informasi keberadaan Mikhail. Kemudian petugas bergerak cepat untuk menangkap di rumahnya di Kelurahan Tanjung Raja Barat Kabupaten OI. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.

Meski tidak mendapatkan barang bukti narkoba, namun petugas mendapatkan barang bukti satu pucuk senpi jenis G2 Combat serta puluhan butir amunisi.

BACA JUGA  Tekab Polsek Pantai Cermin Ciduk Kurir Narkoba

Sementara tersangka Mikhail mengakui jika senpi beserta magazie dan amunisi tersebut milik temannya yang ada di Provinsi Jawa Barat. “Teman saya menggadaikan dengan saya Rp20 juta,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka pun diangkut ke Mapolres OI dan terancam kena pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Suherman)

BACA JUGA  Paminal Polda Jatim Tahan Tiga Oknum Anggota Nakal

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!