Jadi TO Narkoba, Ternyata Simpan Senpi

- Editorial Team

Sabtu, 22 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Gabungan Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI), Sumsel menangkap tersangka Mikhail Marten (36). Tersangka Mikhail merupakan Target Operasi (TO) atas kasus narkoba.

Namun sayangnya, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba melainkan mendapatkan senjata api beserta amunisi dari tersangka.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy kepada wartawan Sabtu (22/5/2021) mengatakan, pada Kamis 21 Mei 2021,sekira jam 15.30 WIB, gabungan tim Macan Sat Reskrim Polres OI dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Ipda Harri Putra Makmur bersama Satres Narkoba Polres OI dipimpin Kasat Narkoba AKP Zon Prama, menyelidiki Mikhail terkait peredaran narkoba di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI. Ia juga diduga memiliki senjata api ilegal.

BACA JUGA  Residivis Spesialis Pencuri Ban Serap Diringkus Polisi

“Dari hasil penyelidikan, didapat informasi keberadaan Mikhail. Kemudian petugas bergerak cepat untuk menangkap di rumahnya di Kelurahan Tanjung Raja Barat Kabupaten OI. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.

Meski tidak mendapatkan barang bukti narkoba, namun petugas mendapatkan barang bukti satu pucuk senpi jenis G2 Combat serta puluhan butir amunisi.

BACA JUGA  Polsek Kalidoni Salurkan Bansos Alumni Akpol 95 Patriatama

Sementara tersangka Mikhail mengakui jika senpi beserta magazie dan amunisi tersebut milik temannya yang ada di Provinsi Jawa Barat. “Teman saya menggadaikan dengan saya Rp20 juta,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka pun diangkut ke Mapolres OI dan terancam kena pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Suherman)

BACA JUGA  Gelapkan Uang Arisan, Wanita Cantik Ditangkap Polres Tanjungpinang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB