Belitung Timur, TRIBRATA TV
Polres Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menangkap 15 pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dalam Operasi Menumbing 2024 yang digelar selama 12 hari, 16 – 27 Juli 2024.
“Selain 15 tersangka juga diamankan 2 unit excavator merk Hitachi warna Orange dan kobelco warna hijau,” ujar Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimuthe, didampingi Kasatreskrim, Kasihumas dan Kasatlantas dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).
Pada Operasi PETI Menumbing 2024, AKBP Indra Feri Dalimuthe mengatakan pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan timah tanpa dokumen atau perizinan, pada hari Senin 22 Juli 2024 lokasi area Embung persawahan Danau Nujau Dusun Gangse Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.
Selain itu polisi juga menangkap pelaku penambangan di wilayah Pelepak Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur pada 26 Juli 2024.
Tersangka penambangan tanpa izin terancam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









