Madina, TRIBRATA TV
Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Khairul Anwar S.IP dari Fraksi Partai Hanura serta Komisi III ikut berkomentar terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di Madina.
Menurutnya, Surat Edaran Bupati Tentang PETI yang ditujukan kepada 12 Camat merupakan hal yang sah-sah saja, tidak ada yang menyalahi selaku Kepala Daerah mengeluarkan kebijakan seperti itu.
“Yang menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat kita dan yang sampai ke telinga kita sudah sejauh mana Bupati menggodok dan berusaha sehingga izin pertambangan rakyat (IPR) dapat secepatnya terealisasi. Kita selaku anggota DPRD tentu harus saling kordinasi dalam merealisasikan kebijakan yang dapat menguntungkan masyarakat dan ada masukan dari tambang untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mandailing Natal”, katanya, Rabu (30/4/2025).
“Kami menyarankan agar IPR itu dapat kita upayakan sehingga tidak ada carut marut nantinya antara masyarakat dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah serta tidak ada pihak yang mengambil kesempatan dan keuntungan pribadi dibalik Kebijakan ini. Selaku anggota Komisi III yang menangani tentang tambang siap kordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah serta menggandeng berbagai LSM dan Ormas yang ada seperti Paguyuban Pertambangan, Koperasi Tambang dan stakeholder lainnya,” tandasnya. (Ismed Harahap)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







