Jual Tuak di Balangan, Nenek 51 Tahun Diamankan

- Editorial Team

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balangan, TRIBRATA TV

Seorang nenek berusia 51 tahun diamankan jajaran Sat Samapta Polres Balangan bersama Satpol PP Kabupaten Balangan.

Nenek tersebut berinisial SA, warga Gunung Pandau, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Petugas mendatangi kediaman SA usai adanya laporan masyarakat perihal aktivitas penjualan minuman memabukkan yang dikerjakan oleh SA, Rabu (31/7/2024) malam.

SA sudah beberapa kali terjaring razia penyakit masyarakat, baik dari jajaran Satpol PP Kabupaten Balangan, maupun Polres Balangan.

BACA JUGA  Kejati Kalsel Reviu Pengelolaan Keuangan Kejari Banjar

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, pengamanan terhadap SA saat patroli gabungan dari Sat Samapta Polres Balangan dipimpin Kasat Samapta Polres Balangan AKP Misransyah dan Satpol PP Balangan.

“SA diamankan terkait tindak pidana ringan sebagai upaya penegak hukum dalam mencegah penyakit masyarakat,” kata Iptu Eko, Kamis (1/8/2024).

Saat pengamanan terhadap SA, petugas menemukan sebuah baskom berwarna hitam yang berisi tuak sejumlah lebih kurang 10 liter.

BACA JUGA  Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan 2024 Polres Banjar

Tuak tersebut disembunyikan di kebun karet belakang rumah SA.

Saat ditanya kepemilikan minuman itu, SA pun mengakui barang tersebut adalah miliknya dan ia juga mengaku telah menjual tuak.

Saat ini, SA telah dibawa ke Polres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang turut diamankan berupa sebuah baskom hitam, sepuluh liter tuak dan kulit kayu untuk campuran membuat minuman tuak.

BACA JUGA  Dandim 1002/HST Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Se Kabupaten HST

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru