Kebun Hangus, Harapan Musnah, FMPK Desak Polda Aceh Hukum Pelaku Pembakaran

- Editorial Team

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, TRIBRATA TV

Siang itu, Selasa (28/8), api tiba-tiba menjilat langit Dusun Tellpi, Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Kobaran api melalap kebun sere wangi beserta ratusan batang pinus milik seorang warga, Sapri Helmi Putra (24).

Dalam hitungan jam, harapan yang ditanam sejak lama musnah seketika, meninggalkan puing-puing abu dan rasa kehilangan yang tak ternilai.

Peristiwa ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/87/IX/2025/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH, yang disampaikan langsung Sapri ke Polres Gayo Lues.

Ia melaporkan dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab. Polisi menilai perbuatan itu dapat dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mengancam keamanan umum.

Sapri, warga kelahiran Penampaan itu, tak pernah menyangka siang itu akan berubah menjadi mimpi buruk. Api datang secara tiba-tiba, merembet ke perkebunannya yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga. Sere wangi, yang hasilnya dijual ke pasar, serta pohon pinus, yang ditanam untuk menjaga keseimbangan alam, habis terbakar.

“Semua kerja keras saya hilang. Kebun itu adalah satu-satunya harapan untuk masa depan anak dan keluarga. Kini tinggal abu,” kata Sapri dengan suara berat usai membuat laporan di Polres Gayo Lues.

BACA JUGA  Lahan Warga Diambil Alih, GAM Sumut Demo PT Torganda

Warga sekitar Dusun Tellpi turut panik. Mereka berbondong-bondong membantu memadamkan api agar tidak merembet ke lahan lain. Upaya itu tidak berhasil, tapi kerusakan terlanjur parah. Bagi warga, kejadian ini bukan hanya kerugian pribadi Sapri, tetapi juga ancaman bagi keberlangsungan hidup bersama.

Kasus pembakaran kebun ini memantik perhatian LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK). Ketua FMPK, Saparudin Telvi, menegaskan tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak Polda Aceh melalui Polres Gayo Lues segera mengambil langkah tegas untuk mengusut pelaku.

“Ini bukan sekadar kebun yang terbakar, tapi harapan seorang warga yang hilang. Polisi harus bertindak cepat dan transparan. Jangan biarkan pelaku berkeliaran tanpa hukuman,” kata Saparudin dengan nada tegas.

Menurutnya, pembakaran lahan tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menghancurkan ekosistem. “Ratusan batang pinus lenyap, itu artinya kita kehilangan benteng hijau yang melindungi Gayo Lues dari bencana ekologis. Pemerintah selalu bicara soal kelestarian hutan, tapi kenyataannya di lapangan rakyat kecil justru dibiarkan jadi korban,” ujarnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembakaran. Namun, warga menaruh curiga ada unsur kesengajaan. Api yang muncul tiba-tiba pada siang hari dan langsung melalap titik penting di perkebunan menimbulkan tanda tanya besar.

BACA JUGA  Duga Ada Mafia Tanah, Lahan Dalam Sita Jaminan Bisa Diperjualbelikan

Sapri berharap, penyelidikan polisi tidak berhenti di meja laporan. “Saya ingin keadilan. Jika pelaku tidak dihukum, bagaimana nasib masyarakat kecil seperti saya? Bisa saja besok kebun orang lain yang jadi korban,” katanya.

FMPK menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini sampai ke tingkat provinsi bahkan pusat bila aparat setempat tidak serius. “Kami tidak akan diam. Ini ujian bagi aparat penegak hukum. Jika lemah, maka pembakaran lahan akan terus berulang,” ujar Saparudin.

Publik kini menunggu sikap Polres Gayo Lues. Masyarakat menginginkan proses hukum dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran. “Transparansi itu kunci. Polisi harus bekerja sesuai aturan, bukan sekadar menerima laporan,” tambah Saparudin.

Polres Gayo Lues melalui dokumen resmi STPL telah menyatakan menerima laporan dan akan menindaklanjutinya. Namun, masyarakat menilai janji saja tidak cukup. “Kami ingin bukti nyata, pelaku harus ditangkap dan dihukum,” desak warga.

Bagi Sapri, lahan sere wangi dan pinus itu bukan hanya tanah biasa. Ia menanamnya dengan tekun demi masa depan keluarganya. Kini, yang tersisa hanyalah bekas hitam terbakar dan trauma mendalam. “Kerugian ini bukan hanya soal materi. Ini soal masa depan, soal mimpi yang sirna begitu saja,” katanya lirih.

BACA JUGA  Rumah Dieksekusi, Sofyan Nyaris Pingsan

Tragedi ini menjadi potret nyata betapa rentannya masyarakat kecil terhadap tindak kejahatan lingkungan. Api yang membakar kebun Sapri bukan hanya menghanguskan tanaman, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara yang seharusnya melindungi mereka.

“Negara tidak boleh kalah oleh api. Polisi harus membuktikan bahwa hukum masih berdiri untuk rakyat kecil,” tutup Saparudin Telvi. (Rauf Ariga)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru