Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menegaskan tidak boleh ada potongan dalam penyaluran bantuan pemerintah kepada korban bencana hidrometeorologi.
Seluruh bantuan yang telah dialokasikan pemerintah, kata dia, wajib diterima masyarakat secara utuh tanpa ada pungutan dalam bentuk apa pun.
Penegasan itu disampaikan Armia Pahmi saat meninjau penyaluran bantuan uang perabotan rumah tangga, bantuan pemulihan ekonomi, dan Jaminan Hidup (Jadup) di Kantor Cabang Pembantu Pos Kota Kualasimpang, Selasa (30/6/2026).
“Sepersen pun tidak boleh ada pemotongan, bantuan ini adalah hak masyarakat. Jangan ada yang berani memotong,” tegas Armia.
Menurutnya, bantuan yang diberikan pemerintah merupakan bentuk kepedulian negara kepada masyarakat yang terdampak bencana dan sedang berupaya memulihkan kondisi ekonomi maupun kehidupan sehari-hari.
“Karena itu, setiap rupiah yang telah dialokasikan harus diterima sepenuhnya oleh penerima manfaat”, ujarnya.
Armia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan, apabila ditemukan dugaan pemotongan atau pungutan liar, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat adalah korban bencana, jangan ada yang menambah penderitaan mereka dengan memotong bantuan yang menjadi haknya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Armia turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, dan Kepala BNPB atas dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang melalui berbagai program bantuan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang saat ini sedang menyalurkan bantuan tahap III dan IV bagi korban bencana. Sebanyak 99.338 jiwa menerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup), sedangkan 39.264 kepala keluarga memperoleh bantuan stimulan ekonomi dan penggantian perabotan rumah tangga dari Kementerian Sosial RI dengan total anggaran mencapai Rp448,2 miliar.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap melalui Kantor Pos mulai 20 Juni hingga 11 Juli 2026 sesuai jadwal yang telah disampaikan kepada masyarakat melalui Datok Penghulu dan kepala dusun di masing-masing wilayah.
Secara keseluruhan, bantuan Kementerian Sosial untuk penerima SK 1 hingga SK 4 mencakup 52.411 kepala keluarga atau 147.157 jiwa dengan nilai mencapai Rp625,1 miliar.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga mulai menyalurkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah bagi kategori Rumah Rusak Ringan (RR) dan Rumah Rusak Sedang (RS) tahap III. Penyaluran termin pertama yang didanai BNPB RI dimulai sejak 22 Juni 2026 dengan anggaran Rp93,75 miliar, sedangkan total bantuan perbaikan rumah mencapai Rp292,62 miliar.
Dengan demikian, total bantuan pemerintah yang telah dan akan disalurkan kepada masyarakat Aceh Tamiang pascabencana mencapai Rp917,7 miliar. Bantuan tersebut meliputi Jaminan Hidup, stimulan ekonomi, penggantian perabotan rumah tangga, hingga bantuan perbaikan rumah.
Untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan transparan dan tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka Pusat Komunikasi dan Informasi di Sekretariat Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, lantai satu Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Bupati Armia mengimbau masyarakat agar hanya mengacu pada informasi resmi yang disampaikan Satgas maupun kanal resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan.
“Pemerintah akan terus bekerja memastikan seluruh bantuan sampai kepada masyarakat yang berhak, tepat sasaran, tanpa potongan, dan tanpa penyimpangan. Pemulihan Aceh Tamiang adalah tanggung jawab yang harus kita selesaikan bersama,” pungkasnya.(H. Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















