Bantul,TRIBRATA.TV – Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul resmi memberlakukan tarif retribusi baru di sejumlah objek wisata pantai mulai Rabu (1/7/2026). Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 48 Tahun 2026 tentang perubahan tarif retribusi tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
Melalui kebijakan baru itu, tarif masuk kawasan pantai di sisi barat turun dari Rp15.000 menjadi Rp5.000 per orang. Namun, tiket tersebut hanya berlaku untuk satu pantai dan bukan tiket terusan.
Sementara itu, tarif retribusi kawasan pantai sisi timur tetap sebesar Rp15.000 per orang. Pengunjung yang membeli tiket di kawasan ini tetap dapat berpindah ke pantai lain di sisi timur dengan menunjukkan karcis yang masih berlaku.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul mengatakan perubahan tarif tersebut bertujuan meningkatkan kunjungan wisatawan ke kawasan pantai sisi barat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
“Tarif retribusi pantai sisi barat kini menjadi Rp5.000 per orang untuk setiap pantai. Sedangkan kawasan sisi timur tetap menggunakan tarif Rp15.000 dengan sistem tiket terusan,” ujarnya.
Ia menegaskan, wisatawan yang berpindah dari satu pantai ke pantai lain di kawasan sisi barat tetap dikenai retribusi baru sebesar Rp5.000 di setiap lokasi.
“Kalau pengunjung masuk ke satu pantai di sisi barat, kemudian berpindah ke pantai lainnya, maka harus membeli tiket lagi sesuai tarif yang berlaku,” katanya.
Adapun kawasan pantai yang masuk dalam kategori sisi barat meliputi Pantai Samas dan Pandansari, Gua Cemara dan Cangkring, Tanggul Tirto dan Kuwaru, serta Pantai Baru dan Pandansimo.
Sementara itu, kawasan pantai sisi timur yang tetap menerapkan sistem tiket terusan mencakup kawasan Pantai Parangtritis, Parangkusumo, hingga Depok.
Dinas Pariwisata juga mengingatkan wisatawan agar memahami perbedaan sistem retribusi di kedua kawasan tersebut. Pengunjung yang telah membeli tiket terusan di sisi timur dan kemudian melanjutkan perjalanan ke pantai sisi barat tetap diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp5.000 per orang saat memasuki kawasan sisi barat.
“Kami berharap masyarakat memahami skema tarif yang baru sehingga tidak terjadi kebingungan saat berada di loket. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan kunjungan wisata sekaligus menggerakkan perekonomian pelaku usaha di kawasan pantai sisi barat,” kata pihak Dinas Pariwisata Bantul.
Pemerintah Kabupaten Bantul berharap penurunan tarif retribusi di kawasan pantai sisi barat mampu menarik lebih banyak wisatawan, memperluas persebaran kunjungan, serta memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pariwisata.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

















