Yogyakarta,TRIBRATA.TV – Aktivitas Gunung Merapi yang berada di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah masih tergolong tinggi. Berdasarkan laporan aktivitas harian periode pengamatan Selasa, 30 Juni 2026 pukul 00.00–24.00 WIB, Gunung Merapi tetap berstatus Level III (Siaga) dengan dominasi aktivitas berupa gempa guguran dan guguran lava.
Balai penyelidikan gunung api melaporkan sebanyak 150 kali gempa guguran terjadi selama periode pengamatan. Gempa tersebut memiliki amplitudo 2–35 milimeter dengan durasi 24,87 hingga 251,25 detik.
Selain itu, tercatat 66 kali gempa hybrid atau fase banyak, 17 kali gempa vulkanik dangkal, serta 1 kali gempa tektonik jauh. Rangkaian kegempaan tersebut menunjukkan aktivitas internal Gunung Merapi masih berlangsung dan terus dipantau secara intensif.
Secara visual, kondisi puncak gunung umumnya tampak jelas hingga tertutup kabut level 0–III. Asap kawah berwarna putih dengan intensitas tipis teramati membumbung sekitar 25 meter di atas puncak kawah dengan tekanan lemah.
Sementara itu, selama 24 jam pengamatan juga teramati 37 kali guguran lava ke arah barat daya yang mengarah ke hulu Kali Sat/Putih, Kali Bebeng, dan Kali Krasak. Jarak luncur maksimum guguran lava mencapai 2.000 meter.
Kondisi cuaca di kawasan Gunung Merapi bervariasi, mulai dari cerah, berawan hingga hujan. Angin bertiup lemah ke arah barat dengan suhu udara berkisar 14,1–25,3 derajat Celsius, kelembapan 51,3–62 persen, serta tekanan udara 873,1–918,5 mmHg.
Hingga laporan ini diterbitkan, status aktivitas Gunung Merapi masih berada pada Level III (Siaga). Masyarakat di sekitar kawasan rawan bencana diimbau tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari otoritas vulkanologi serta mematuhi seluruh rekomendasi yang berlaku terkait potensi bahaya aktivitas Gunung Merapi.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

















