Gelapkan Motor, Dua Residivis Gol di Polsek Sedati

- Editorial Team

Selasa, 1 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, TRIBRATA TV

Dua residivis penggelapan motor kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Sedati, Sidoarjo, Jatim. Mereka ditangkap usai menggelapkan motor temannya dengan modus meminjam.

Kedua tersangka, diantaranya Septian Rangga M (32) ditangkap Satuan Unit reserse Kriminal Polsek Sedati, usai menggelapkan sepeda motor rekannya. Sepeda motor Honda beat bernopol AE 2560 F dibawa kabur tersangka untuk dijual kembali.

“Tersangka diamankan di kos-kosan di kawasan Batu, Malang,” jelas Kapolsek Sedati, Iptu Agnis J Manurung, Senin, (31/5/2021).

Septian, pemuda asal Banyuwangi yang pernah tiga kali meringkuk di tahanan ini, tercatat melakukan aksi kriminal yang sama. Modusnya, mencari kenalan baru melalui media sosial.

BACA JUGA  Tak Sampai 24 Jam, Pencuri Sepeda Motor Berhasil Diciduk Polsek Delitua

Setelah lama berkenalan, Septian berpura-pura meminjam motor kepada rekannya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku bersama motor hasil curian tak kembali. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. “Modusnya pura-pura meminjam. Targetnya adalah teman-teman barunya,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menangkap Ali Hamzah alias Ucok. Pemuda asal Surabaya berusia 37 tahun ini juga merupakan residivis pencurian ponsel di luar Jawa Timur. Dia ditangkap Satuan unit reserse kriminal usai dilaporkan dua korbannya yang mengaku ditipu oleh pelaku.

BACA JUGA  Paguyuban Wong Mbeneh Desa Kedungwungu Bagi-bagi Takjil

Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas di kawasan Mojokerto. “Modusnya sama, yakni berpura-pura meminjam sepeda motor temannya,” tegasnya.

Polisi juga mengamankan sepeda motor korbannya, yakni sepeda motor Honda Vario 125, STNK dan surat keterangan dari leasing. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Redho)

BACA JUGA  Satlantas Polrestabes Medan Tahan Puluhan Kendaraan Knalpot Blong

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru