Sejak 2022, Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, FB Media Dominan

- Editorial Team

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, TRIBRATA TV

Kasus tindak pidana penipuan online di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, tercatat 943 kasus penipuan online telah ditangani sejak tahun 2022 hingga Mei 2026.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya, melalui Kanit 1 Unit 2 AKP Asfandy, menyampaikan perkembangan teknologi digital turut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menjalankan berbagai modus penipuan yang menyasar masyarakat melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi.

“Berdasarkan data yang kami himpun, jumlah kasus penipuan online mengalami peningkatan dari 122 kasus pada tahun 2022 menjadi 144 kasus pada tahun 2023. Angka tersebut kembali meningkat menjadi 259 kasus pada tahun 2024 dan mencapai 347 kasus pada tahun 2025. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026 telah tercatat 71 kasus,” ujar AKP Asfandy, Senin (1/6/2026).

BACA JUGA  Satgas Pangan Polda Sultra Cek Stok dan Harga Beras

Dari berbagai modus yang terungkap, penipuan melalui Marketplace Facebook menjadi kasus yang paling dominan dengan persentase mencapai 44 persen. Modus yang digunakan umumnya berupa penjual fiktif, barang yang tidak dikirim setelah pembayaran dilakukan, hingga transaksi di luar mekanisme pengamanan platform.

Selain itu, kasus investasi bodong menempati urutan kedua dengan persentase 28 persen. Modus yang digunakan antara lain penawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar, robot trading palsu, skema ponzi, hingga arisan online fiktif. Sementara itu, kasus phishing atau pencurian data melalui tautan palsu tercatat sebesar 18 persen dari keseluruhan perkara yang ditangani.

Berdasarkan media yang digunakan pelaku, Facebook menjadi sarana utama dengan persentase 35 persen, disusul WhatsApp sebesar 20 persen, Telegram 14 persen, Instagram 12 persen, telepon 10 persen, dan SMS 9 persen.

Data Tipidsiber juga menunjukkan kelompok usia 36 hingga 45 tahun menjadi korban terbanyak dengan jumlah 130 orang, diikuti kelompok usia 46 hingga 55 tahun sebanyak 110 orang. Dari sisi jenis kelamin, korban perempuan tercatat lebih banyak dengan persentase 53 persen, sementara laki-laki sebesar 47 persen.

BACA JUGA  Miliki 14 Aplikasi, Perusahaan Pinjol Digrebek Polda Kalbar

Adapun berdasarkan pekerjaan, kelompok wiraswasta menjadi korban terbanyak dengan 105 orang, disusul karyawan swasta sebanyak 90 orang dan pelajar atau mahasiswa sebanyak 75 orang. Dari tingkat pendidikan, korban dengan latar belakang pendidikan SMP dan SMA mendominasi dengan total sekitar 68 persen dari keseluruhan korban.

Menurut AKP Asfandy, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan literasi digital di masyarakat agar tidak mudah menjadi korban kejahatan siber.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi secara online, tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta tidak sembarangan mengakses tautan yang dikirim melalui pesan singkat maupun media sosial,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan indikasi tindak pidana penipuan online sehingga dapat segera dilakukan penanganan dan pencegahan terhadap korban lainnya.

BACA JUGA  Boru Saragih Calo PNS Ngaku Dapat Fee Rp. 70 Juta, Kini Tidur di Hotel Prodeo

Polda Sultra melalui Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai program literasi digital, kampanye media sosial, serta kerja sama dengan berbagai instansi guna menekan angka kejahatan siber di Sulawesi Tenggara. (Alihasan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB