Kulon Progo, TRIBRATA TV
Empat pria asal Sleman, YS, T, AA, dan APP, divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wates, Kamis (30/4/2026), setelah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang petugas keamanan berinisial MFM di RS PKU Muhammadiyah Nanggulan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka. Putusan dijatuhkan meski sebelumnya sempat ada upaya damai antara pihak terdakwa dan korban.
Peristiwa tersebut bermula saat para terdakwa datang ke rumah sakit untuk mengantar seorang rekan berobat. Saat berada di area parkir, mereka ditegur oleh petugas keamanan karena merokok di lingkungan rumah sakit. Teguran itu memicu emosi para terdakwa hingga berujung aksi pengeroyokan terhadap korban.
Dalam persidangan, keempat terdakwa mengakui perbuatannya. Proses hukum pun dilakukan melalui mekanisme pengakuan bersalah atau acara singkat, yang menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman.
Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara dengan pertimbangan perbuatan para terdakwa telah meresahkan dan menimbulkan korban luka.
Pihak korban menyatakan menerima dan puas atas putusan tersebut, dengan harapan dapat memberikan efek jera. Sementara itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum dalam waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









