Hakim Vonis 4 Pelaku Pengeroyokan Sekuriti RS PKU Nanggulan Masing-Masing 1 Tahun

- Editorial Team

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kulon Progo, TRIBRATA TV

Empat pria asal Sleman, YS, T, AA, dan APP, divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wates, Kamis (30/4/2026), setelah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang petugas keamanan berinisial MFM di RS PKU Muhammadiyah Nanggulan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka. Putusan dijatuhkan meski sebelumnya sempat ada upaya damai antara pihak terdakwa dan korban.

BACA JUGA  Korban Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki

Peristiwa tersebut bermula saat para terdakwa datang ke rumah sakit untuk mengantar seorang rekan berobat. Saat berada di area parkir, mereka ditegur oleh petugas keamanan karena merokok di lingkungan rumah sakit. Teguran itu memicu emosi para terdakwa hingga berujung aksi pengeroyokan terhadap korban.

Dalam persidangan, keempat terdakwa mengakui perbuatannya. Proses hukum pun dilakukan melalui mekanisme pengakuan bersalah atau acara singkat, yang menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman.

BACA JUGA  Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Penganiayaan

Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara dengan pertimbangan perbuatan para terdakwa telah meresahkan dan menimbulkan korban luka.

Pihak korban menyatakan menerima dan puas atas putusan tersebut, dengan harapan dapat memberikan efek jera. Sementara itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum dalam waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan.(Didik)

BACA JUGA  Dikeroyok Secara Bar-bar di Kost- kostan, Warga Sei Kepayang Opname

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru