Korban Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki

- Editorial Team

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Benedicto Manalu melalui Kanit Reskrim Iptu Hasbi Abdul Sani meluruskan informasi terkait penetapan korban menjadi tersangka yang diberitakan beberapa media online.

“Kita menetapkan WB, WK dan DH jadi tersangka sudah melalui SOP kepolisian,” kata Iptu Hasbi Abdul di ruangannya, Senin (4/12/2023).

Menurutnya penetapan ketiganya jadi tersangka tentunya sudah melalui SOP penyelidikan pihak kepolisian, karena sudah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup serta keterangan saksi.

Penahanan terhadap WB, WK dan DH merupakan tindaklanjut laporan balik pelaku (AL dan SB_red) yang sudah ditahan di Polresta Pekanbaru ke Mapolsek Payung Sekaki dengan laporan polisi nomor : LP/B/194/IX/2023/ SPKT/POLSEK PAYUNG SEKAKI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

BACA JUGA  Oknum Satpol PP Gowa Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

“Polsek Payung Sekaki tetap memproses setiap laporan yang masuk dengan profesional serta mempersilahkan kedua belah pihak apabila ingin menyelesaikan permasalahan berdasarkan keadilan restoratif “, tambah Iptu Hasbi.

Dikatakannya Polsek Payung Sekaki mempersilahkan kedua belah pihak agar menyelesaikan dengan jalan kekeluargaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ketahap selanjutnya.

“Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana sudah diupayakan dan gelar perkara pun sudah dilakukan sebanyak dua kali di Polresta Pekanbaru”, sebut Iptu Hasbi.

Namun kesepakatan antara kedua belah pihak tidak dicapai, karena WB yang saat ini menjadi terlapor di Polsek Payung Sekaki meminta Rp150 juta uang perdamaian kepada AL.

BACA JUGA  Polda Jatim Pastikan Proses Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Berjalan Maksimal, 17 Korban Telah Teridentifikasi

“WB mau berdamai dengan meminta uang perdamaian kepada AL sebanyak Rp150 juta, namun AL tidak bisa menyanggupinya,” kata Kanit Reskrim.

Diketahui Al dan SB ditahan Polresta Pekanbaru sebagai tindak lanjut laporan WB dengan laporan polisi nomor : LP/B/622/IX/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Sebelumnya diberitakan kalau WB, WK dan DH menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada September 2023 yang diduga dilakukan oleh AL dan SB beserta kurang lebih 20 orang temannya justru ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Payung Sekaki. (situmorang)

BACA JUGA  Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu yang Diotaki Napi di Lapas Sumbar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB