KSP, PTPN III Kebun Bangun dan Pemko Siantar Bahas Konflik Agraria

- Editorial Team

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

Konflik agraria antara PTPN III Kebun Bangun di kawasan Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma Kota Pematang Siantar dengan warga penggarap kembali menjadi pembahasan antara pihak PTPN III Kebun Bangun bersama KSP (Kantor Staf Kepresidenan).

Pertemuan yang dilakukan di ruang Bappeda Pemko Pematangsianțar, Kamis (30/3/2023) dihadiri oleh Asisten Personalia Kebun PTPN III Bangun, Doni Manurung dengan Kantor Staf Presiden (KSP) Sahat Lumban Raja dan Imanta Ginting, Kepala BPN Pematangsiantar Imansyah, serta Kabag Tapem Pemko Pematangsianțar, Robert Sitanggang.

Usai pertemuan,pihak KSP dan PTPN III Kebun Bangun melakukan pertemuan dengan warga penggarap.

Namun saat pertemuan,pihak PTPN III mengaku kecewa kepada pihak KSP yang menyampaikan pernyataan diluar kesepakatan yang telah dibahas sebelumnya, dimana KSP menyinggung masalah lahan yang digarap warga.

BACA JUGA  Bertambah Tersangka Penjualan Aset PTPN 1 ke Citraland, Kejatisu Tahan Direktur PT NDP

“Kita sudah sampai sampaikan keberatan tadi, hal yang disampaikan KSP kepada warga itu tidak sesuai dengan kesepakatan tadi,”ungkap Doni

Menurutnya, adapun kesepakatan dalam pertemuan itu. Pertama, PTPN III Bangun diminta untuk tidak lagi mengganggu bangunan yang masih berdiri, dimana pemiliknya menolak suguh hati, sampai ada penyelesaian yang akan disepakati kemudian hari.

Kedua, masyarakat juga dilarang untuk menanami kembali, mengusahakan kembali atau pun mendirikan bangunan di lahan yang sudah ditanami kelapa sawit dan sudah disuguhi hati.

Doni mengaku khawatir apa yang disampaikan pihak KSP kepada warga penggarap akan menimbulkan kekisruhan baru.

“Karena kami lihat berdasarkan peninjauan hari ini warga penggarap justru menunjukkan areal yang telah ditanami kelapa sawit,”ujarnya.

BACA JUGA  Keadilan Dibelokkan: Penyerangan Terhadap Warga Kailolo Saat Fakta Belum Terungkap

Mewakili Kantor Staf Kepresidenan,Sahat Lumban Raja mengatakan, temuan di lapangan akan dilakukan verifikasi bersama.

Sahat juga meminta agar Pemerintah Kota Pematang Siantar memverifikasi subjek dan objek yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Sementara itu terkait apa yang disampaikan oleh KSP kepada warga penggarap diluar kesepakatan dengan pihak PTPN III Kebun Bangun,Sahat menjelaskan hal itu disebabkan adanya perbedaan pandangan.

“Yang paling pokok pemerintah daerah butuh basis data. Apa yang telah dilaporkan pihak PTPN III tetapi harus kita konfrontasi dengan masyarakat,” katanya.

Untuk menyelesaikan konflik antara warga penggarap dengan PTPN III kata Sahat, akan menunggu menunggu Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria yang direncanakan akan ditandatangani Presiden Jokowi di bulan April.

BACA JUGA  Resmikan Masjid Nurun Nabawi, Dirpel PTPN III Ajak Makmurkan Masjid

“Peraturan Presiden itu akan menjadi pegangan semua pihak dalam penyelesaian konflik agraria di lingkungan BUMN khususnya PTPN,”tandasnya. (Joe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB