Tak Sampai 24 Jam, Pencuri Sepeda Motor Berhasil Diciduk Polsek Delitua

- Editorial Team

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dalam tempo singkat, personil Reskrim Polsek Delitua berhasil ungkap identitas pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Besar Delitua, Gang Sado Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.

Tersangka itu AT (36) warga Jalan Sejarah Baru, Gang Sukur Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.

Penangkapan terhadap tersangka, berawal korban bernama Dila Gama Indra (31) membuat laporan sepeda motornya Honda Beat BK 6081 AHD hilang dicuri dari dalam rumah.

BACA JUGA  Tekab Labuhanbatu Tangkap Pencuri dan Pembongkar Kios

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Delitua langsung turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi di lokasi, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku. Selanjutnya dilakukan pencarian dan pengejaran.

Di hari sama, petugas mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di rumahnya. Dengan gerak cepat petugas pun langsung meluncur ke lokasi.

Sampainya di lokasi petugas mengintai dan melihat pelaku sedang berada di dalam rumahnya, dan langsung menangkapnya.

BACA JUGA  Pelaku Penganiayaan di Kamar Hotel, Diringkus Polisi

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian milik korban.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Senin (1/3/2021) membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka beraksi seorang diri dengan masuk kedalam rumah melalui jendela lalu membuka pintu utama. Setelah itu tersangka langsung mengambil sepeda motor korban. Dari hasil interograsi terhadap tersangka, mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor,” katanya. (dul)

BACA JUGA  Spesialis Pencuri Hewan Ternak Diringkus Tim Elang Polres Merangin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB