Tekab Labuhanbatu Tangkap Pencuri dan Pembongkar Kios

- Editorial Team

Sabtu, 22 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Dua pencuri dan pembongkar kios serta seorang penadahnya ditangkap Tekab Polres Labuhanbatu pada Jumat (21/8/2020).

AN alias Badrun (30) beralamat Jalan Panglima Gang Taruna Kelurahan Labuhan Bilik Kecamatan Panai tengah Kabupaten Labuhanbatu dan Mn alias Sulis (38) alamat Jalan Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu diketahui pelaku pembongkaran dan mencuri di warung milik Kurnia Hamdani di Kelurahan Aekpaing kecamatan Rantau Utara.

Sedang M alias Adi (33) warga Aek Paing Bawah I Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ikut ditangkap karena menadah barang curian.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Limpahkan 8 Tersangka Penganiayaan

Bersama ketiganya, polisi mengamankan barang bukti HP merek Oppo A9, dan ratusan bungkus rokok.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu (12/7/2020) sekira pukul 03.35 wib. Ketika korban bangun pagi dan hendak mau belanja ke Pajak Glugur Rantauprapat, ia melihat pintu rumah bagian tengah sudah rusak. Sementara pintu belakang dapur sudah dalam keadaan terbuka.

Saat dicek, hp merek Oppo A9 yang tercharger di dapur juga hilang. Kemudian korban memeriksa uang yang berada didalam laci di warung sudah tidak ada lagi. Sedang sejumlah slop rokok yang harganya di taksir sekitar Rp13.524.000 berada di dalam warung/kios juga sudak tidak ada lagi.

BACA JUGA  Bravo Polsek Indrapura, 2 Begal Pelajar SMA Batu Bara Ditngkap di Marelan

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19.924.000 dan membuat Laporan Pengaduan ke Polres Labuhan Batu.

Dua pelaku pencurian dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 jo 55 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan untuk penadah dikenal pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun. (Dodi Gultom)

BACA JUGA  Simpan Sabu dalam Mulut, Dua Pria Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru