Merangin, TRIBRATA TV
Seorang oknum P3K Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin berinisial MT asal Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau harus berurusan dengan Kepolisian.
MT (28) dan ibunya NR (52) dilaporkan karena pada tanggal 31 Oktober 2025 diduga melakukan kekerasan secara bersama sama kepada korban TT (29) di Jalan Dusun Malako Muara Seringat Kecamatan Sungai Manau.
“Saya dikeroyok bersama sama oleh empat orang pada waktu itu, salah satunya oknum P3K bernama MT, karena yang menghimpit saya waktu itu MT, untuk membebaskan himpitan itu saya menggigit paha sebelah kiri MT. Satu melawan empat orang, atas kejadian tersebut saya melapor ke Polsek Sungai Manau” ujar korban TT.
Sementara itu Kapolsek Sungai Manau Iptu Romi Habibi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan untuk oknum P3K MT atas dugaan pasal 262 ayat 1 KUHP.
“Benar ada korban TT melaporkan MT atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama sama, saat ini perkara masih dalam proses, semua bukti dan saksi sudah kita ambil keterangan, mudah mudahan kasus ini dalam waktu dekat akan menemukan titik terang” ujar Iptu Romi Habibi. (Fitr)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









