Merangin, TRIBRATA TV
Proyek pekerjaan peningkatan jalan menuju Kantor Dinas Perikanan yang bersumber dari APBD-P Merangin, tahun anggaran 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Merangin diduga ada bobrok yang disembunyikan rekanan.
Dari hasil investigasi media ini lapangan, pada tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 14:50 Wib, ditemukan proses pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan diduga tidak menggunakan besi behel baru dan hanya memperbaiki besi behel lama untuk ketahanan jalan.
Dengan pagu dana yang terpajang di papan plang sebesar Rp87.881.000, pekerjaan proyek dilaksanakan oleh CV. Mega Karya Bersama yang berlokasi di Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Dugaan proyek asal jadi yang hanya menggunakan besi behel lama, peningkatan jalan menuju Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merangin itu, hingga kini belum diketahui siapa pemborong/rekanan yang mengerjakan.
Dari hasil konfirmasi media ini kepada Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPR Kabupaten Merangin Suhelmi, melalui sambungan telepon seluler pribadinya tidak bisa dihubungi.
Informasi yang berhasil dirangkum media ini, proyek pekerjaan peningkatan jalan menuju Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merangin itu, diduga konsultan perencanaan hingga pemborong/kontraktor, adalah orang yang sama alias merangkap jabatan dalam pekerjaan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merangin Zulhifni saat dihubungi media ini, menjawab tidak tahu detail terkait dengan pekerjaan proyek tersebut, namun informasi konsultan perencanaan merangkap kontraktor Kadis PUPR Merangin itu kaget mendengarnya.
“Kalau pekerjaan proyek itu kami tidak tau detail, coba tanya dengan Kabid nya Lur” ujar Zulhifni.
Hingga berita ini diterbitkan hasil proyek pekerjaan peningkatan jalan menuju Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merangin itu, tampak sudah selesai dikerjakan, meskipun diduga ada bau busuk besi behel lama didalamnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









