Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan perang terbuka terhadap kejahatan seksual yang menargetkan anak di bawah umur. Sepanjang Januari 2026,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar dua kasus persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di wilayah Kecamatan Torgamba.
Dua pelaku dengan latar belakang berbeda kini meringkuk di sel tahanan,menanti proses hukum yang tegas dan berkeadilan.
Kasus pertama terungkap pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB Korban berinisial berusia 10 tahun diduga menjadi sasaran aksi cabul RHN (50), seorang wiraswasta yang ironisnya merupakan tetangga dekat korban.
Aksi bejat itu diduga bermula dari modus sederhana.nTersangka meminta korban membeli tabung gas, lalu memancingnya masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah itulah perbuatan cabul diduga dilakukan.
Korban yang diliputi ketakutan berhasil menyelamatkan diri,lalu mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tanpa kompromi, keluarga korban segera melaporkan kasus itu ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Kasus kedua terjadi sehari berselang, Kamis,22 Januari 2026,sekitar pukul 22.30 WIB, di Kecamatan Torgamba.nKorban berusia 12 tahun diduga menjadi korban persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang dilakukan NT (21),seorang buruh harian lepas.
Dalam peristiwa ini,tersangka diduga mengajak korban untuk bertemu sebelum melakukan tindakan asusila.nKeberanian korban untuk bersuara menjadi kunci terbongkarnya kasus tersebut
Setelah menceritakan kejadian kepada keluarga, laporan resmi pun segera dilayangkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti kedua laporan itu,Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan bergerak cepat dan presisi. Para korban langsung dibawa ke RSUD Kotapinang untuk pemeriksaan medis dan Visum et Repertum, saksi-saksi diperiksa secara intensif, gelar perkara dilakukan,serta alat bukti dikumpulkan secara komprehensif.
Hasil penyelidikan memastikan masing-masing perkara telah memenuhi dua alat bukti sah. Berdasarkan fakta hukum tersebut, penyidik menetapkan kedua terduga sebagai tersangka,melakukan penangkapan dan menahan keduanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman hukuman berat dan berlapis.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak kami tangani secara tegas, profesional dan berkeadilan.Tidak ada kompromi. Siapa pun pelakunya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,”tegas AKP Elimawan.
Seiring pengungkapan dua kasus tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau orang tua, keluarga dan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. Pengawasan,komunikasi dan kehadiran orang dewasa menjadi benteng utama agar anak-anak terlindungi dari kejahatan seksual yang merusak masa depan generasi bangsa. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









