Pj Kades Fatubaa Belu Gelar Rapat Klarifikasi Tanpa Ada Keputusan

- Editorial Team

Minggu, 31 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belu, TRIBRATA TV

Penjabat Kepala Desa Fatubaa Kecamatan Tastim Kabupaten Belu, Emanuel Moruk mengklarifikasi pengaduan warga atas bantuan alat pertanian yang pengadaannya menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). Klarifikasi ini digelae di aula kantor Desa Fatubaa pada Jumat (29/12/2023) kemarin.

Dalam diskusi klarifikasi tersebut, Emanuel Moruk mengajak masyarakat yang hadir agar mengikutinya dengan baik, menjaga tali persaudaraan dan dapat menemukan solusi yang baik.

“Saya mengajak kita semua yang hadir untuk menjaga tali persaudaraan, jangan saling dendam oleh karena hal-hal kecil atau dendam pribadi terhadap orang tertentu, kita datang ke kantor Desa ini untuk klarifikasi pemerataan bantuan desa,” ajak Pj Kades.

Ia juga meminta kepada warga untuk menyampaikan pengaduannya dengan santun, saling menghargai satu sama lain. “Dehingga kita bisa mencari jalan dan menemukan solusi bersama,” katanya.

Alexander Kali, salah seorang anggota Kelompok Tani Merpati pada kesempatan itu minta agar bantuan peralatan pertanian dikembalikan ke kantor Desa dan dikelola oleh BUMDES Desa Fatubaa.

BACA JUGA  Bupati Sergai Pastikan Semua Korban Angin Puting Beliung Dapat Bantuan

“Saya melihat dalam klarifikasi ini tidak ada jalan keluarnya, karena pertanyaan yang kami sampaikan terkait dengan bantuan untuk kelompok tani yang sudah dua kali terima bantuan tidak disinggung dalam diskusi tersebut, dan tidak ada Jawaban sama sekali baik oleh Penjabat Kepala maupun aparat Desa yang mendapat bantuan tersebut. Oleh karena itu kami meminta kepada Penjabat Kepala Desa dan dinas terkait agar bantuan peralatan pertanian tersebut dikembalikan ke kantor desa untuk selanjutnya dikelola BUMDES sehingga tidak terjadi masalah seperti sekarang ini,” ujarnya.

Menurutnya jalan satu-satunya agar pembagian bantuan peralatan pertanian itu merata dan dirasakan oleh semua masyarakat, sebaiknya peralatan pertanian yang sudah ada di kelompok-kelompok tani (Poktan) semua dikembalikan ke kantor Desa. Kemudian apabila ada masyarakat atau kelompok tani hendak menggunakan peralatan tersebut dapat menggunakannya dengan catatan peralatan pertanian tersebut disewakan.

BACA JUGA  Musim Hujan, Kanit Binmas Polsek Siso Imbau Warga Waspada Bencana

Menyikapi apa yang disampaikan, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Belu, Anselmus Lopes menawarkan solusi untuk mengembalikan peralatan pertanian yang ada ke kantor Desa dan selanjutnya peralatan pertanian tersebut dikelola BUMDES.

“Saya menawarkan agar pembagian bantuan peralatan pertanian yang sudah ada di masing-masing Poktan dikembalikan ke kantor Desa dan selanjutnya di kelola oleh BUMDES Desa Fatubaa,” imbuhnya.

Dikatakannya, hal ini agar pembagian bantuan peralatan pertanian bukan saja dirasakan kelompok tani tetapi juga masyarakat lain yang ada di desa ini.

“Apa bila ada kelompok tani yang membutuhkan silakan datang untuk menyewa peralatan pertanian tersebut, sehingga pendapatan di desa bisa bertambah,” ujarnya.

Anselmus juga berharap agar kedepannya persolan seperti ini dapat diselesaikan dengan baik. “Saya berharap kedepannya antara kepala desa, aparat desa dan masyarakat harus ada keterbukaan, ada kesepakatan bersama, saat pembagian semua ketua kelompok tani dan anggotanya wajib hadir, kros cek kelompok tani mana yang belum menerima bantuan, itu yang diprioritaskan, berikan kepada kelompok tani itu sehingga pemerataan bantuan di desa ini baik,” tambahnya.

BACA JUGA  Kapolsek Kualuh Hulu Bantu Korban Banjir di Desa Sonomartani

Namun rapat klarifikasi tidak menghasilkan keputusan apapun. (Hengki)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri
Bawaslu Sitaro Siapkan Kader Pengawas Pemilu 2029, Gandeng Mahasiswa Lewat Pendidikan Pengawas Partisipatif
Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut
HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan
Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”
Kapolres Buton Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Sitaro Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Ketahanan Pangan
Hari Lahir Pancasila, Polres Bintan Teguhkan Komitmen Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:17 WIB

IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:31 WIB

Bawaslu Sitaro Siapkan Kader Pengawas Pemilu 2029, Gandeng Mahasiswa Lewat Pendidikan Pengawas Partisipatif

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:37 WIB

Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!