Pj Kades Fatubaa Belu Gelar Rapat Klarifikasi Tanpa Ada Keputusan

- Editorial Team

Minggu, 31 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belu, TRIBRATA TV

Penjabat Kepala Desa Fatubaa Kecamatan Tastim Kabupaten Belu, Emanuel Moruk mengklarifikasi pengaduan warga atas bantuan alat pertanian yang pengadaannya menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). Klarifikasi ini digelae di aula kantor Desa Fatubaa pada Jumat (29/12/2023) kemarin.

Dalam diskusi klarifikasi tersebut, Emanuel Moruk mengajak masyarakat yang hadir agar mengikutinya dengan baik, menjaga tali persaudaraan dan dapat menemukan solusi yang baik.

“Saya mengajak kita semua yang hadir untuk menjaga tali persaudaraan, jangan saling dendam oleh karena hal-hal kecil atau dendam pribadi terhadap orang tertentu, kita datang ke kantor Desa ini untuk klarifikasi pemerataan bantuan desa,” ajak Pj Kades.

Ia juga meminta kepada warga untuk menyampaikan pengaduannya dengan santun, saling menghargai satu sama lain. “Dehingga kita bisa mencari jalan dan menemukan solusi bersama,” katanya.

Alexander Kali, salah seorang anggota Kelompok Tani Merpati pada kesempatan itu minta agar bantuan peralatan pertanian dikembalikan ke kantor Desa dan dikelola oleh BUMDES Desa Fatubaa.

BACA JUGA  Koti PP Medan dan PAC PP Medan Area Bantu Korban Kebakaran

“Saya melihat dalam klarifikasi ini tidak ada jalan keluarnya, karena pertanyaan yang kami sampaikan terkait dengan bantuan untuk kelompok tani yang sudah dua kali terima bantuan tidak disinggung dalam diskusi tersebut, dan tidak ada Jawaban sama sekali baik oleh Penjabat Kepala maupun aparat Desa yang mendapat bantuan tersebut. Oleh karena itu kami meminta kepada Penjabat Kepala Desa dan dinas terkait agar bantuan peralatan pertanian tersebut dikembalikan ke kantor desa untuk selanjutnya dikelola BUMDES sehingga tidak terjadi masalah seperti sekarang ini,” ujarnya.

Menurutnya jalan satu-satunya agar pembagian bantuan peralatan pertanian itu merata dan dirasakan oleh semua masyarakat, sebaiknya peralatan pertanian yang sudah ada di kelompok-kelompok tani (Poktan) semua dikembalikan ke kantor Desa. Kemudian apabila ada masyarakat atau kelompok tani hendak menggunakan peralatan tersebut dapat menggunakannya dengan catatan peralatan pertanian tersebut disewakan.

BACA JUGA  PT TPL Bedah Dua Rumah Warga Silaen Toba

Menyikapi apa yang disampaikan, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Belu, Anselmus Lopes menawarkan solusi untuk mengembalikan peralatan pertanian yang ada ke kantor Desa dan selanjutnya peralatan pertanian tersebut dikelola BUMDES.

“Saya menawarkan agar pembagian bantuan peralatan pertanian yang sudah ada di masing-masing Poktan dikembalikan ke kantor Desa dan selanjutnya di kelola oleh BUMDES Desa Fatubaa,” imbuhnya.

Dikatakannya, hal ini agar pembagian bantuan peralatan pertanian bukan saja dirasakan kelompok tani tetapi juga masyarakat lain yang ada di desa ini.

“Apa bila ada kelompok tani yang membutuhkan silakan datang untuk menyewa peralatan pertanian tersebut, sehingga pendapatan di desa bisa bertambah,” ujarnya.

Anselmus juga berharap agar kedepannya persolan seperti ini dapat diselesaikan dengan baik. “Saya berharap kedepannya antara kepala desa, aparat desa dan masyarakat harus ada keterbukaan, ada kesepakatan bersama, saat pembagian semua ketua kelompok tani dan anggotanya wajib hadir, kros cek kelompok tani mana yang belum menerima bantuan, itu yang diprioritaskan, berikan kepada kelompok tani itu sehingga pemerataan bantuan di desa ini baik,” tambahnya.

BACA JUGA  Ukur Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 1621/TTS Gelar Garjas Periodik

Namun rapat klarifikasi tidak menghasilkan keputusan apapun. (Hengki)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN
Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Berita Terbaru