Pencuri HP Diciduk Polsek Dolok Masihul

- Editorial Team

Kamis, 31 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), Nanda Irawan alias Cimeng (24), diciduk Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dari kediamannya, di Dusun III, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (29/12/2020) lalu, pukul 01.00 WIB.

Petugas juga mengamankan barang bukti, 1 unit HP Vivo Y81, 1 kotak HP merk Vivo Y81, 1 bilah pisau deres bergagang kayu dan 1 batang bambu panjang 2 meter.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan, kepada wartawan mengatakan, sebelumnya korban Suseno (46), warga Dusun III, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai, kehilangan HP dari rumahnya, Sabtu (26/11/2020), pukul 03.00 WIB dan diketahui pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA  Ratusan Preman "Digaruk' Polres Batu Bara

“Modus tersangka dengan cara mencongkel atau membuka paksa jendela dengan menggunakan pisau deres, dan setelah jendela terbuka, tersangka memasukkan bambu dan membelitkan kabel charger HP yang diletakkan di kursi ruang tengah ke bambu. Setelah itu, bambu ditarik, sehingga HP mendekat ke jendela. Lalu tersangka mengambil HP tersebut dan pulang ke rumahnya,”jelas Kapolres.

Akan tetapi, di tengah perjalanan, tersangka ditegur seorang saksi, Heri Dermawan (36). Namun pelaku tak senang, dan akhirnya terjadi perkelahian.

BACA JUGA  Residivis Pedofilia Berulah Lagi, 3 Bocah di Bintan Jadi Korban

Selanjutnya, tersangka diteriaki maling, dan akhirnya melarikan diri dan pisau deresnya terjatuh.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit HP Vivo Y81 yang ditaksir seharga Rp1.8 juta dan membuat pengaduan di Polsek Dolok Masihul.

Selanjutnya, Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Zulfan Ahmadi, SH, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Dan akhirnya, pada Sabtu (29/12/2020), pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil diamankan, dari rumahnya.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”ujar Kapolres. (Willy Lubis)

BACA JUGA  Empat Pengedar Narkoba Digulung BNNK Siantar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB