Residivis Pedofilia Berulah Lagi, 3 Bocah di Bintan Jadi Korban

- Editorial Team

Sabtu, 20 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Seorang pedofilia berinisial AG alias OA (41) ditangkap polisi atas dugaan perbuatan pencabulan pada 3 bocah laki-laki di bawah umur.

“Dugaan kasus ini terungkap setelah laporan dari salah satu orang tua korban pada Kamis (11/5/2023) dengan menyebutkan anaknya yang masih di bawah umur telah menjadi korban mencabulan,” kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, pada awak media, Sabtu (20/5/2023).

Dikatakan Alson, setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka AG alias OA, mengakui telah mencabuli 3 anak laki-laki yang berusia 9 sampai 11 tahun. Para korban diiming-imingi uang Rp5.000-Rp10.000.

“Tersangka juga mengakui perbuatan tersebut dilakukannya diberbagai lokasi kejadian. Ada yang di rumah tersangka dan beberapa tempat lainnya di Kecamatan Bintan Utara,”jelasnya.

BACA JUGA  Polsek Kualuh Hulu Ringkus 2 Pelaku Narkotika

Sebelumnya tersangka juga sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama dengan vonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan bebas pada tahun 2010 lalu.

“Tersangka ini juga mengaku dimasa kecil sewaktu berumur 9 tahun pernah menjadi korban pencabulan sewaktu di Jakarta,”jelasnya.

Kepada penyidik, tersangka AG juga mengakui melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya sudah berulang kali. Para korban, rata-rata sudah lebih dari satu kali dicabulinya yang dijadikan untuk memuaskan nafsu bejat tersangka.

”Untuk korban diperkirakan lebih dari tiga orang, namun keluarga korban yang melapor baru tiga orang dan kita masih mendalami kasus ini sehingga terungkap semua korbannya”, katanya.

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Merangin Amankan Pelaku Bandar Narkotika

Ia berharap kepada orang tua atau keluarga yang pernah anaknya menjadi korban agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara untuk di tindak lanjuti.

Menurutnya, pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian, Dinas Sosial Kabupaten dan pekerja sosial dalam melakukan pendampingan terhadap korban serta melakukan pembinaan secara psikologis bahkan psykiater juga turut ambil bagian.

“Atas perbuatan tersangka terancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar, bahkan bisa bertambah karena tersangka pernah dihukum dengan kasus yang sama, “tutup Alson. (m.holul)

BACA JUGA  Sial, Maling HP ini Terekam CCTV, Lihat Videonya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB