Satgas KPH LHK Sumut Dituding Lalai Awasi Perambah Hutan

- Editorial Team

Minggu, 31 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Ketua Pemuda Mitra Kamtibmas Kabupaten Toba, Albiner Sitorus, menuding Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Kehutanan Sumatra Utara lalai dalam menjalankan tugas pengawasan di kawasan hutan Desa Napajoring Kecamatan Nassau Kabupaten Toba.

Hal tersebut dikatakan Albiner Sitorus di Balige, Sabtu, (30/8/2025) menjawab pertanyaan tentang gencarnya perambahan hutan di Desa Napajoring.

Albiner menduga perambahan hutan di wilayah itu telah berlangsung sejak tahun 2023.

PKH Gakum sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindak perambah hutan harus bertanggung jawab atas terjadinya perambahan di Desa Napajoring dan jika dibiarkan terus maka ancaman terhadap ekosistem dan eksistensi hutan adat di wilayah tersebut akan hancur.

Albiner Sitorus menambahkan, awalnya perambahan hutan tersebut sudah dilaporkan ke UPT KPH IV Balige yang kemudian melakukan patroli tetapi hanya menyita barang bukti berupa Chainsaw.

Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap KPH IV Balige menjelaskan barang bukti berikut fakta lapangan telah didokumentasikan kata Albiner telah diserahkan ke pihak PKH Gakum Kehutanan Sumatera Utara untuk selanjutnya melakukan penegakan hukum.

“Barang bukti sudah diserahkan ke PKH Sumut semestinya Satgas penegakan hukum harus melaksanakan penindakan karena ancaman terhadap ekosistem serta eksistensi hutan adat di wilayah tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA  Ketua PAC IPK Patumbak Hadiri Prosesi Adat Pemakaman Ibunda dari Bendahara IPK Ranting Marindal 1

Pelaku perambahan hutan tersebut diketahui berasal dari Labuhanbatu Utara bernama Aminuddin Pasaribu alias Ucok Balam bekerjasama dengan Kepala Desa Sipagabu Epbin Siagian. Mereka memperjualbelikan hutan negara sehingga harus ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Setidaknya, ada tiga ratus hektar tanah hutan negara telah mereka perjual belikan sesuai dokumen jual beli yang ditandatangani Efbin Siagian. Dijual seharga Rp20 juta per hektare,” katanya.

Albiner Sitorus meminta Satgas LHK Gakum Sumatera Utara Medan Sumatera Utara segera menangkap Aminudin Pasaribu dan Epbin Siagian, Kepala Desa Sipagabu untuk diproses hukum karena telah memiliki alat bukti perusakan hutan negara.

Dikatakannya, kaitan hutan adat berada dalam kekuasaan negara di Desa Napajoring adalah karena sebelum negara mengambil alih pada tahun 1981 masih dikuasai secara adat oleh keturunan Raja yang dahulu berkuasa dikawasan tersebut yakni Oppu Raja Panggoppis. Kemudian keturunannya bernama Basirun Pasaribu merawat dan menjaga warisan sebagai tanah adat dan Basirun Pasaribu telah meninggal dunia pada tahun 2023.

Riwayat hutan adat Raja Panggoppis di Desa Napajoring dapat diketahui dari Dahrun Pasaribu, generasi Raja Panggoppis saat ditemui di Balige, Sabtu 30 Agustus 2025.

BACA JUGA  Pohon Tumbang Timpa Jaringan PLN, Sejumlah Desa di Toba Gelap Gulita

Ia mengatakan hutan adat mereka di Desa Napajoring telah mengalami banyak gangguan bermula pada tahun 2004 silam. Hutan negara seluas 6.000 hektar diserahkan kepada PT. SEAS (Sapta Eka Sentosa) oleh pihak yang mengklaim keturunan Tuan Gunung sebagai pemilik ulayat bekerjasama dengan Pemerintah Desa Sipagabu dengan kompensasi yang sangat besar.

Tindakan sepihak itu diprotes Basirun Pasaribu karena klaim Tuan Gunung adalah palsu kemudian Basirun Pasaribu mengadu kepada Presiden Megawati Soekarnoputri yang kemudian memerintahkan Gubsu dan Pemkab Toba membatalkan penyerahan hutan tersebut melalui memorandum tanggal 5 Juni 2004.

Akhirnya PT.SEAS angkat kaki dan klaim palsu Tuan Gunung terbukti merupakan perjuangan gigih Basirun Pasaribu dalam mempertahankan hutan adat Raja Panggoppis.

“Abang sepupu saya Osman Pasaribu sudah berulangkali membuat laporan ke UPT IV Balige sampai akhirnya meninggal dunia pada Pebruari yang lalu namun laporannya tentang perambah hutan tak kunjung ditindaklanjuti. Begitu juga, Paman Saya Albiner Sitorus, tokoh Habornas dan Mitra Kamtibmas di Balige sudah melaporkan perambahan itu namun tetap saja tak berguna,” kata Dahrun Pasaribu.

BACA JUGA  Maret Lalu Janji Tak Pakai Lagi, Eh Ketangkul Polisi Lagi Nyabu

Jika dalam beberapa hari ini tidak juga ada penindakan dari KPH Medan terhadap pelaku perambah hutan itu maka kami keturunan Oppu Raja Panggoppis akan mengusir mereka, karena telah merambah, menduduki dan memperjual belikan hutan negara adalah kejahatan yang harus diberantas, katanya dengan nada tegas.

KUPT KPH IV Balige, Hombar Sinurat ketika dikonfirmasi lewat aplikasi perpesanan dengan tiga poin pertanyaan diantarnya, apakah KPH IV Balige hanya patroli dan menyita alat Chainsaw tanpa melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku perambah hutan? belum menanggapinya. (Abner Hasan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru