Samosir, TRIBRATA TV
Setelah beredar dibeberapa media video dugaan pembalakan liar di Samosir, mantan Pj Bupati Samosir, Dr.Wilmar E.Simandjorang, Djpl.Ec.,M.Sj mendesak agar kegiatan ilegal itu segera dihentikan.
Wilmar yang merupakan akademisi dan birokrat sekaligus penggiat lingkungan di Samosir ini menilai pembalakan liar merupakan masalah serius.
“Akibat pembalakan hutan di kawasan hutan Samosir akan dapat berdampak luas pada lingkungan, sosial, dan ekonomi,” ujar Wilmar, Sabtu (31/5/2025).
Ia juga menegaskan untuk melawan dan menghentikan segera pembalakan kayu hutan alam.
Menurut Dr. Wilmar Simandjorang akibat pembalakan hutan akan dapat berdampak luas diantaranya sebagai berikut :
1. Dampak Lingkungan
a.Kerusakan Habitat : Pembalakan hutan dapat menyebabkan kerusakan habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna, mengancam keanekaragaman hayati.
b. Penggundulan hutan dapat menyebabkan erosi tanah, meningkatkan risiko longsor dan banjir.
c. Pembalakan hutan dapat berkontribusi pada perubahan iklim dengan mengurangi kemampuan hutan menyerap karbon dioksida.
- Dampak Sosial
a.Pembalakan hutan dapat menyebabkan pengungsi bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang bergantung pada hutan untuk hidup.
b.Pembalakan hutan juga dapat menyebabkan kehilangan mata pencarian bagi masyarakat yang bergantung pada hutan.
c.Pembalakan hutan dapat memicu konflik sosial antara masyarakat lokal dan perusahaan pembalakan. -
Dampak Ekonomi
a. Pembalakan hutan dapat menyebabkan kerugian ekonomi jangka panjang, seperti penurunan produktivitas tanah dan kehilangan sumber daya alam.
b.Pembalakan hutan yang berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan pada sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.
Dr.Wilmar Simandjorang juga memberikan saran dan langkah- langkah strategis dalam mengatasi kegiatan Pembalakan kayu hutan alam di Samosir yaitu:
1. Pengelolaan Hutan Berkelanjutan.
2. Reboisasi dapat membantu memulihkan hutan yang telah rusak dan meningkatkan keanekaragaman hayati.
3. Partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan dapat membantu memastikan bahwa kepentingan mereka terwakili dan hutan dikelola secara berkelanjutan di Samosir. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








