Jakarta, TRIBRATA TV
Tongkat kepemimpinan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Lantamal I) Belawan resmi berpindah setelah dilaksanakan serah terima jabatan Komandan Lantamal I yang dipimpin Panglima Komando Armada I di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, memimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Lantamal I dan Komandan Lantamal IV di Gedung O.B. Syaaf Mako Koarmada I, Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat.
Jabatan Komandan Lantamal I Belawan diserahterimakan dari Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid kepada Kolonel Mar I Made Wahyu Santoso dan Jabatan Komandan Lantamal IV Tanjungpinang diserahterimakan dari Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah kepada Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto.
Selanjutnya Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid menjabat sebagai Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil) dan Kolonel Mar I Made Wahyu Santoso sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pokmar Pok Gadik Kodiklatal.
Sementara, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, akan menempati jabatan sebagai Kepala Staf Kogawilhan III dan Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, sebelumnya menjabat sebagai Perwira Ahli OMP Matra Laut Kogabwilhan I.
Serah terima jabatan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut yang berada di jajaran Koarmada I berlangsung sederhana sesuai protokol kesehatan dengan melaksanakan physical distancing, menggunakan masker, mengukur suhu tubuh, dan menjaga jarak guna terhindarnya penyebaran dan penularan Covid-19.
Pangkoarmada I menyampaikan bahwa sertijab ini adalah regenerasi untuk peremajaan dan peningkatan kemampuan dan kualitas dari Lantamal yang ada dibawah jajaran Koarmada I.
Ditempat terpisah seiring dengan pergantian Komandan Lantamal I diacarakan serah terima Ketua Korcab I Daerah Jalasenastri Armada I dari Ny. Nisa Rasyid kepada Ny. Erna Made yang dipimpin oleh Ketua Pengurus Daerah I Ny. Fera Muhammad Ali. (P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









