Kuantan Singingi, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan NI alias N, di Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, yang memiliki diduga sabu-sabu pada Selasa (17/05/2022) sekira pukul 21.00 wib.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan dalam keterangan resminya menyampaikan sebelumnya polisi mendapat informasi kalau di Desa Pulau Kopung sering terjadi peredaran gelap narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Desa Pulau Kopung di Warnet Miki di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Saat digeledah ditemukan 1 paket plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 5 paket plastik klip warna bening diduga berisikan sabu, tidak jauh dari pelaku. Dari saku celana pelaku ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp750.000 serta handphone merek Redmi 4A.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,”jelas kasat narkoba.
Terhadap pelaku NI alias N akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









