Medan, TRIBRATA TV
Sebuah video yang berisi Anggota DPRD Medan, Edi Sahputra marah-marah pada aparat kepolisian menjadi viral. Dalam video itu pihak Kepolisian meminta kepada pihak keluarga untuk segera menguburkan jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) virus korona. PDP yang meninggal dunia berinisial SA yang merupakan salah satu pengurus DPW PAN Sumatera Utara (Sumut).
Ironisnya, di dalam video tersebut seorang anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Edi Saputra mengamuk. Ia tidak terima rekannya dikebumikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemakaman Pasien Korona. Dalam video itu Edi Sahputra sesumbar, “mana virus koronanya, biar kumakan”.
Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara, Yahdi Khoir sangat menyesalkan perilaku kadernya yang mengamuk kepada pihak kepolisian di depan rumah duka.
“Saya sebagai Ketua DPW PAN sangat menyayangkan hal itu terjadi, seharusnya sebagai Anggota Legislatif harus lebih paham, dan mengerti masalah yang Kita hadapi bersama saat ini,” ungkap Yahdi, Senin (30/3/2020).
Pihaknya mengaku prihatin dengan apa yang telah diperbuat kadernya yang melayangkan emosi yang tidak seharusnya mengamuk kepada aparat Kepolisian.
“Seluruhnya tentu dilaksanakan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Bila memang pihak Rumah Sakit mencurigai pasien, dan diindikasikan terkena wabah Covid-19, karena status pasien sebelumnya juga PDP. Gak perlu lah harus pakai embel-embel anggota DPRD lah,” ujar Yahdi Khoir.
Kendati demikian, Yahdi mengaku belum mengetahui secara jelas bagaimana perdebatan antara kadernya dengan aparat Kepolisian.
Yahdi mengatakan pihaknya akan menelusuri, dan mempelajari terlebih dahulu mengenai video perseteruan tersebut.
“Kita belum melakukan tindakan untuk menjatuhkan sanksi. Kita akan pelajari dulu mengenai video yang telah beredar itu. Saya belum lihat videonya, nanti akan ditelusuri dulu. Bila hal itu mengarah kepada tindakan tidak terpuji, Kita akan berikan teguran,” pungkasnya. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









