Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Penjambret Diringkus Jatanras Polda Riau

- Editorial Team

Minggu, 29 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil meringkus komplotan penjambret yang aksinya sempat viral di media sosial.

Tiga tersangka komplotan ini masing-masing MWR alias Jimi (23) warga Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, TA alias Ari (23) warga Jalan Iklas Kelurahan Tobek Gadang Kecamatan Tampan dan Ijal.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 14 Oktober pukul 14.00 WIB, saat korban menaiki sepeda motor vario dari arah Jalan Kartama – Jalan Impres Kartama dibuntuti oleh dua sepeda motor.

Tak lama seorang pelaku menarik gelang emas milik korban hingga lepas. Korban sempat histeris dan terkejut lalu pulang ke rumah.

Akibat penjambretan itu, korban mengalami kerugian sebesar kerugian Rp12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru

Atas laporan itu, tim Jantaras dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing segera bertindak dan memburu pelaku.

Hingga pada Rabu, 25 Oktober 2023 sekira pukul. 15.00 WIB, Team Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau mendapatkan informasi dari lapangan terkait pelaku. Pelaku diketahui sedang berada di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Pekanbaru Kota.

BACA JUGA  RBR 2026 Dilaunching, Kapolda: Mari Jaga Lingkungan dan Perkuat Persatuan

Di lokasi tim menangkap tersangka MWR alias Jimi. Tersangka mengaku terlibat penjambretan bersama dengan tersangka TA alias Ari.

Kemudian tim menuju Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru dan menangkap tersangka TA alias Ari.

Ternyata kedua pelaku telah 32 menjambret di sejumlah lokasi.

Berikut 30 lokasi penjambretan komplotan ini.

1. Pada tanggal 14 September 2023 di Jalan Impres, menjambret emas 5 gram.

2.Pada tanggal 01 September 2023 di Jalan Lobak , emas 3 gram.

3.Pada bulan Agustus di Jalan Purwadadi, emas 3 gram.

4.Pada bulan September di lampu merah simpang Empat Kubang, 1 unit ponsel.

5.Pada bulan September di Jalan Arifin Ahmad, 1 unit ponsel.

6. Pada bulan September di Jalan Kartama , 1 unit ponsel.

7.Pada 24 Oktober 2023 sekira pukul 22.000 WIB di jalan Kartama Ujung, 1 unit ponsel.

BACA JUGA  Dua Bulan Diburu, Pelaku Penganiayaan Diringkus

8.Pada 22 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Bakti, 1 unit ponsel.

9. Pada 14 Oktober di Jalan Impres, 5 gram mas.

10. Pada bulan Juli depan ATP, 3 gram emas.

11. Bulan Agustus di Delima, 3 gram emas.

12. Bulan September di Kubang, 2 gram emas.

13. Bulan September di Kubang Raya, 4 gram emas.

14. Bulan Oktober di Jalan Suka Karya, 1 unit ponsel.

15. Bulan April di Jalan Bangau, 1 unit ponsel.

16. Bulan Juli di Rimbo Panjang, 1 unit ponsel.

17. Bulan Juli di Rambutan, 1 unit ponsel.

18. Bulan Juli depan SMP 20 Bhakti, 1 unit ponsel.

18. Bulan Juli di Sidomulyo, 1 unit ponsel.

19. Bulan Juli di Jembatan Paus, 1 unit ponsel.

20. Bulan September arah Lipat Kain, 3 gram emas.

21. Bulan September di Kubang simpang Arhanud, 4 gram emas.

22. Bulan September di Tarai, 1 dompet.

22 Bulan September di MTQ, 1 unit ponsel.

23. Bulan September di Stadion Utama, 1 unit ponsel.

BACA JUGA  Polres HST Ringkus 2 Pengecer Sabu

24. Bulan September di Sidodadi Kubang, 1 unit ponsel.

25. Bulan September di belakang MP, 1 unit ponsel.

26. Bulan September, Sidodadi Kubang, 1 unit ponsel.

27. Bukan Agustus. di Jalan Purwodadi, gelang emas.

28. Bulan Oktober di Jalan Kartama, 1 unit ponsel.

29. Bulan September di Jalan Kartama, 1 unit ponsel.

30. Bulan September di Jalan Arifin, 1 unit ponsel.

Para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan akan dijerat
Pasal 365 KUHPidana. (situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB