Siantar, TRIBRATA TV
Sebanyak 1,3 kg ganja berhasil diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar,Senin (30/3/2020). Barang bukti narkoba tersebut didapat dari dua tersangka di dua lokasi berbeda.
Berdasarkan keterangan Kepolisian Resor Pematangsiantar,Selasa (31/3/2020) tersangka pertama yang diamankan yakni Agung (24) warga Tomuan Kecamatan Siantar Timur. Satnarkoba menangkap Agung yabf sedang berada dipinggir jalan tepatnya di Jalan Pusuk Buhit Kecamatan Siantar Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan dari atas tanah tepat disamping kaki kiri Agung berupa 1 buah plastik warna merah berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja bruto 1 Kg,”kata Kasubbag Humas Iptu Rusdi Yahya
Lalu setelah dilakukan interograsi asal usul barang haram tersebut, Agung mengaku mendapatkannya dari Betmen (40) warga Jalan Pattimura Ujung Kecamatan Siantar Timur.
Tak ingin buruannya lepas, personil Satnarkoba narkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap Betmen.
Kepada polisi, ia mengaku masih menyimpan ganja seberat 300 gram yang disembunyikan pada tumpukan sekam padi.
“Ganja ditemukan dalam 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada 4 bungkus kertas koran,”ungkap Rusdi
Selain itu, Satnarkoba juga berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp600 ribu yang merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja dari Medan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pematangsiantar,” tandasnya (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









