1,3 Kg Ganja dan 2 Orang Tersangka Diamankan Polres Siantar

- Editorial Team

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siantar, TRIBRATA TV
Sebanyak 1,3 kg ganja berhasil diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar,Senin (30/3/2020). Barang bukti narkoba tersebut didapat dari dua tersangka di dua lokasi berbeda.

Berdasarkan keterangan Kepolisian Resor Pematangsiantar,Selasa (31/3/2020) tersangka pertama yang diamankan yakni Agung (24) warga Tomuan Kecamatan Siantar Timur. Satnarkoba menangkap Agung yabf sedang berada dipinggir jalan tepatnya di Jalan Pusuk Buhit Kecamatan Siantar Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan dari atas tanah tepat disamping kaki kiri Agung berupa 1 buah plastik warna merah berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja bruto 1 Kg,”kata Kasubbag Humas Iptu Rusdi Yahya

BACA JUGA  Tim Polsek Na lX-X Didampingi Kades Pulojantan Geledah Rumah Terduga Pengedar Sabu

Lalu setelah dilakukan interograsi asal usul barang haram tersebut, Agung mengaku mendapatkannya dari Betmen (40) warga Jalan Pattimura Ujung Kecamatan Siantar Timur.

Tak ingin buruannya lepas, personil Satnarkoba narkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap Betmen.

Kepada polisi, ia mengaku masih menyimpan ganja seberat 300 gram yang disembunyikan pada tumpukan sekam padi.

BACA JUGA  Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

“Ganja ditemukan dalam 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada 4 bungkus kertas koran,”ungkap Rusdi

Selain itu, Satnarkoba juga berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp600 ribu yang merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja dari Medan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pematangsiantar,” tandasnya (Joe)

BACA JUGA  Poldasu Ungkap 572 Kasus Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru