Diduga Distribusikan BBM Ilegal, Dua Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Sarolangun

- Editorial Team

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun, TRIBRATA TV

Dua orang diduga pelaku penyalahgunaan BBM ilegal, diringkus tim unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun, tepatnya di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Penangkapan bermula dari kecurigaan, saat tim Tipidter Satreskrim yang sedang melakukan patroli di sekitar TKP. Kemudian mendatangi kedua pelaku, menanyakan kelengkapan surat-surat dari mobil tangki minyak tersebut. Akan tetapi, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.

“Sesampainya di TKP, tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana,” tutur Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman kepada awak media TRIBRATA TV, Senin (30/1/2023).

BACA JUGA  Juru Tulis Togel Daring Diringkus Tekab Polsek Delitua

Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tangki tersebut berisikan minyak solar, yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan, dengan tujuan ke Kota Jambi.

“Kedua pelaku ini, diduga kuat telah turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang yang meniru, atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, dan hasil olahan, dijerat pada Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana,” ujarnya.

BACA JUGA  SPBU 24.373.43 Dipenuhi Mobil Pelansir Solar Halangi Pengisian Pertalite

Kedua pelaku, Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muaro Jambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi, beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nimor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE telah diamankan di Mapolres Sarolangun, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Kurniawan Gusti Nasution)

BACA JUGA  Polda Kepri Bongkar Kasus Penyalur TKI Ilegal

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru