Sejak 2022, 600 KK di Sulsel Tolak Nilai Ganti Rugi Pembangunan Rel KA

Nilai yang Ditetapkan Jauh di Bawah Harga Pasar

- Editorial Team

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Mansur dan Ambo Rukka

Haji Mansur dan Ambo Rukka

Makassar, TRIBRATA TV

600 Kepala Keluarga di Sulawesi Selatan yang lahannya diambil untuk pembangunan rel kereta api Makassar-Pare-pare mengaku menolak nilai ganti rugi. Pasalnya sejak tahun 2022 hingga kini mereka tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah penentuan nilai ganti rugi.

“Warga tidak pernah dilibatkan untuk bermusyawarah soal ganti rugi,” kata Haji Mansur dan Ambo Rukka, mewakili ratusan warga itu, Jumat (30/1/2026).

Menurut mereka, tidak pernah ada mufakat terkait harga tanah dari pihak Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Pemprov Sulawesi Selatan, Pemko Makassar Pemkab Maros, Barru dan Pangkep.

Warga menolak menerima ganti rugi lahan karena pihak Dirjen Perkeretaapian bersama pemerintah setempat dan didukung Pengadilan Negeri setempat secara diam-diam telah menerbitkan harga bidang tanah obyek pembangunan rel kereta api yang jauh dari harga pasaran.

BACA JUGA  Sambut Ramadan Penuh Berkah, Desa Biring Kassi Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian

Haji Mansur dan Ambo Rukka mengatakan sebagian besar masyarakat di empat kabupaten itu keberatan dan menolak keras kebijakan tersebut. Namun karena diduga adanya intimidasi dari aparat pemerintah, pihak keamanan serta pengadilan sehingga pembangunan rel dapat berjalan walau tidak mencapai target.

“Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sikap pemerintah yang arogan dan sepihak, tidak mempedulikan kehidupan masyarakat kecil. Kami berharap atensi bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk membantu kami mencari solusi pembayaran ganti rugi lahan ini,” kata keduanya.

BACA JUGA  Diduga Bawa Sabu, 3 Pria di Gowa Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi

Dikatakannya, mereka adalah masyarakat kecil yang awam hukum dan tidak tahu apa-apa namun disuruh gugat ke pengadilan dengan alasan konsinyasi. Dana ganti rugi itu dititipkan di pengadilan.

“Hal ini patut diduga karena ada konspirasi antara pihak Dirjen Perkeretaapian, Balai Perkeretaapian dan pemerintah daerah,” tegasnya lagi.

“Mereka memaksa menerima keputusan penetapan harga tanah tanpa musyawarah mufakat dengan kami masyarakat disini. Kami menilai para pihak Pemerintah dan Balai lebih mengutamakan kepentingan pihak perusahaan penyedia jasa penilai dan konstruksi dari pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Warga berharap agar kiranya ada lembaga yang memfasilitasi mereka untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto agar bisa menjelaskan persoalan ini serta mencarikan solusinya.

BACA JUGA  Kasatlantas Polres Gowa Masuk Sekolah, Ternyata Ini Yang Dilakukan

“Kita minta pemerintah segera membayarkan ganti rugi sesuai dengan harga pasar, jangan menyuruh kami berperkara yang hasilnya no dan ditolak,” katanya. (Frido)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru