Waduh, Kontraktor Pembangunan Jembatan Sei Silau Ambil Tanah Timbun Tanpa Ijin PTPN IV

- Editorial Team

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Terkait pengerukan tanah di dalam areal Kebun Sei Silau oleh kontraktor dari PT Anugrah Juni Arta Arif yang digunakan untuk penimbunan pada proyek pembangunan jembatan, pihak Management Kebun akhirnya buka suara.

Agus Dwi Suryahadi SP, selaku Maneger PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau memastikan pihaknya tidak ada memberikan izin. “Tidak ada izin,” balasnya singkat melalui pesan Whatsapp.

Senada, Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Sei Silau, M Zuhri Lumban Tobing menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi.

BACA JUGA  Bupati Asahan terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara

“Kita sudah ke lokasi, hanya saja saat itu tidak jumpa sama orang proyek. Kapan kita bisa jumpa bang? biar kita jelaskan. Tapi kami pastikan tidak ada mengeluarkan izin. Sudah kita laporkan ke pimpinan,” ucap Zuhri dari seberang telepon.

Sebelumnya, wartawan mendapatkan foto salinan Surat yang dikirim pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau ditujukan kepada Kepala Desa Sei Silau Tua, tertanggal 28 Oktober 2025.


Dalam surat itu disebutkan, sampai saat ini pihak pekerja jembatan belum ada kordinasi atau memohon izin pengambilan untuk penimbunan tersebut.

BACA JUGA  Sah !!! Istri Bupati Pimpin TP PKK, Posyandu dan Dekranasda Asahan

Terpisah, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Asahan, Ipda Toman Napitupulu mengatakan, terkait aktivitas galian diduga tanpa izin oleh pihak rekanan itu, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan jika sudah berhenti.

“Masih maen (aktivitas penggalian) ? Kalo berhenti, kami gak bisa nindak, itu sudah ranah Tipikor,” ucapnya, Kamis (30/10/2025) di sela-sela kunjungan Kapolda Sumatera Utara di Mapolsek Simpang Empat. (Gondrong)

BACA JUGA  Waduh, Limbah Cair PKS Kebun Ajamu Genangi Lahan Produktif

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru