PWPM Sumut Lantik PDPM Batu Bara

- Editorial Team

Minggu, 15 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Akhyar Ruddinsyah, SE, kembali dilantik menjadi Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Batu Bara, periode 2023 – 2027. Ketua PWPM Sumut, Syarif Lubis langsung melantik kepengurusan PDPM Batu Bara di Aula Gedung Dakwah Muhammadiyah, Kelurahan Indrapura, Air Putih, Ahad (15/12/2024).

Dalam sambutannya Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumut Syarif Lubis mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus PDPM yang baru dan kedepan bisa membesarkan organisasi Muhammadiyah.

BACA JUGA  BM Bapera Paluta Gelar Turnamen Catur

Ketua PDPM Batu Bara, Akhyar Ruddinsyah mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua PWPM Sumut, Ketua KNPI Batu Bara, Mukhrizal Arif, M.Pd dan Pj Bupati Batu Bara, Heri Wahyudi yang di wakili oleh Asisten 1, Edwin Sitorus.

“Terima kasih juga kami ucapkam kepada seluruh PCPM dan kader Pemuda Muhammadiyah yang telah mempercayai untuk memimpin PDPM Batu Bara yang kedua kalinya,” ungkap Akhyar.

Lanjut Akhyar, mari kita kibarkan panji – panji Pemuda Muhammadiyah di Kab. Batu Bara.

BACA JUGA  Evra Damanik : Pelantikan 40 PAC PMS Siantar-Simalungun Tidak Berbau Politik

“Pemuda Muhammadiyah harus tampil beda dengan OKP lainnya. Gerakan amar makruf dan nahi mungkar harus dijalankan dan ini tidak bisa dikerjakan sendiri tapi harus kolektif dan kolegial untuk menjadikan Batu Bara Berkah dan Bahagia,” ujar Akhyar.

Berikut susunan Pengurus PDPM Batu Bara
Periode 2023 – 2027

Ketua : Akhyar Ruddinsyah, SE
Sekretaris : Syarif Hidayatullah
Bendahara : Very Agustian

BACA JUGA  Bupati Labuhanbatu Lantik 39 Kepala Desa Terpilih 

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB