Pengamat: Maluku Energy Jangan Jadi Tempat Penampungan Timses

- Editorial Team

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, TRIBRATA TV

Pemerhati kebijakan publik, W. Tomson, mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku agar menjaga profesionalisme dalam pengelolaan PT Maluku Energi Abadi (MEA) — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk sebagai pengelola Participating Interest (PI) 10%) di sejumlah blok migas di wilayah Maluku.

Menurut Tomson, perusahaan daerah yang bergerak di sektor energi ini diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku secara efektif dan berkelanjutan. Karena itu, dalam proses pergantian direksi, Gubernur Maluku diminta tidak menjadikan perusahaan tersebut sebagai tempat penampungan bagi mantan tim sukses atau kepentingan politik tertentu.

BACA JUGA  Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Dua Ranperda Peningkatan PAD Dibahas

“Perlu dilakukan seleksi direksi yang benar-benar transparan, objektif, dan berbasis kompetensi. MEA harus dipimpin figur yang profesional, berintegritas, dan memahami tata kelola bisnis energi secara baik,” tegas Tomson, Sabtu (25/10/2025).

Ia menambahkan, kesalahan dalam penunjukan pimpinan dapat berimplikasi langsung pada kinerja perusahaan dan menghambat target peningkatan PAD dari sektor energi. Karena itu, proses pengisian jabatan di PT MEA harus dilakukan secara hati-hati, agar perusahaan ini benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi daerah, bukan sekadar tempat bagi kepentingan politik. (M Marasabessy)

BACA JUGA  Pimpin Apel Gabungan, Kapolres SBB Ingatkan Personil Jaga Kekompakan dan Nama Baik Polri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB