Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Team opsnal Polsek Panai Hilir menangkap Syahrial warga Dusun II Desa Sekitar Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumut karena memiliki dua paket narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu juga ditemukan 2 bungkus plastik klip besar dan yang didalamnya plastik kelip kecil dan satu buah pipet plastik serta uang Rp194.000.
Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat pada Jumat (29/9/2023) sekira pukul 17:00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda L. Pandiangan membenarkan kalau seorang pelaku narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan ke Polsek Panai Hilir. Menurutnya pihaknya akan melakukan pengembangan dan secepatnya dikirim ke Polres Labuhanbatu. (marhite rgg)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








