Pekanbaru, TRIBRATA TV
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution memuji gerak cepat Polda Riau menindak peredaran gelap narkotika. Dalam medio Januari 2022, aparat hukum mencatatkan prestasi mencegangkan dengan menggagalkan peredaran sabu seberat 82,94 kilogram dan meringkus 23 tersangka.
“Kita harus memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polda Riau,” kata Edy Natar dalam acara pemusnahan barang bukti Narkoba di Mapolda Riau, Kamis (10/2/2022) pagi.
“Terimakasih kepada Pak Kapolda Riau. Dalam waktu satu bulan (Januari) sudah mengamankan sebanyak ini, seperti kita lihat di depan. Saya sangat apresiasi dengan kinerja Kapolda Riau yang sudah bergerak cepat memberantas narkoba,” sambungnya.
Upaya Polda Riau dalam pemberantasan narkoba patut diacungi jempol. Namun disisi lain, lanjut Wagubri, hal tersebut sebagai gambaran miris, masih maraknya peredaran narkotika di Provinsi Riau. Hal itu perlu kerja bersama seluruh stake holder untuk meminimalisirnya, termasuk masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming uang.
Sementara Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menegaskan, jajarannya akan terus bergerak cepat memutus mata rantai para bandar narkoba.
“Kerja-kerja dari pencegahan pengungkapan ini adalah kerja bersama dan kolaboratif,” sambungnya.
“Kita tidak ingin main-main, bukan hanya pengungkapan yang sangat keras, namun akan ada hukuman maksimal bagi orang yang mencoba merusak negara ini. Kami menyatakan perang dan bermusuhan kepada jaringan narkoba,” tegas jenderal bintang dua tersebut.
Pemusnahan barang bukti sabu ini juga sebagai sinyal bahwa aparat, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Lapas dan Rutan hingga Pengadilan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi mereka yang terlibat narkoba. Hukuman berat juga akan menanti para pelaku, yang berjumlah 23 tersangka itu.
Mereka semua ditangkap dari empat kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Januari 2022. Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk alat bukti di persidangan.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pemusnahan barang bukti sabu menggunakan kendaraan insenarator milik BNN Provinsi Riau. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam mesin yang kemudian dipanaskan dengan suhu tinggi hingga hancur. Selain itu, sabu juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai.(herto/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









