Takalar, TRIBRATA TV
Proyek revitalisasi SMAN 9 Takalar senilai Rp1,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 diduga bermasalah. Pihak sekolah membenarkan adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, karena material kayu mahoni dicampur dengan kayu kumea untuk kusen.
Berdasarkan pantauan media pada Jumat, 29 Agustus 2025, material kayu mahoni sudah terpasang untuk kusen jendela dan pintu. Padahal, kayu mahoni dikenal memiliki tingkat keawetan yang rendah dan rentan terhadap rayap, jauh berbeda dengan kayu kumea yang kuat dan tahan lama.
Kepala SMAN 9 Takalar, Kaimuddin, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pencampuran material tersebut. “Ada memang yang campur Mahoni, di RAB bahannya kayu kumea dan sejenisnya,” ungkapnya.
Proyek swakelola ini merenovasi dua ruang kelas, satu laboratorium komputer, dan satu toilet. Selain itu, ada juga pembangunan baru untuk satu ruang kelas, ruang UKS, toilet, ruang BK, dan ruang administrasi, dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari kalender, dimulai sejak 5 Agustus 2025.
Dugaan penyimpangan ini mendapat respons dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Hukum Analisis HAM (LPPH-ANALISIS HAM) Sulawesi Selatan. Ruslan, perwakilan lembaga tersebut, menyayangkan kualitas proyek dengan nilai fantastis yang diragukan mutunya.
“Sangat disayangkan, proyek sebesar ini menggunakan bahan yang diragukan kualitasnya. Bagaimana nanti bangunan ini bisa bertahan lama? Pemerintah harus mengawasi lebih ketat,” ujarnya.
Pihaknya mendesak instansi terkait, termasuk inspektorat, untuk melakukan audit secara transparan. “Dugaan penyimpangan ini harus menjadi perhatian serius bagi instansi terkait dan penegak hukum agar anggaran negara tidak disalahgunakan dan hasil pembangunan dapat bermanfaat optimal bagi dunia pendidikan. Kami akan mengawal terus perkembangan proses pekerjaan tersebut sampai selesai,” tegas Ruslan. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








