Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Polsek Perbaungan menangkap pelaku pengedar narkoba, Erwin Syahputra alias Ket (23) saat transaksi narkoba jenis sabu di kediamannya di Dusun IV C Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara pada Selasa (24/8/2021) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 lembar plastik klip transparan warna putih yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih yang diduga narkotika sabu, 1 kotak warna abu-abu yang terdapat 1 lembar plastik transparan warna putih yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih yang diduga narkotika sabu.
Kemudian 2 lembar plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Xiomi warna silver.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, Minggu (29/8/2021) penangkapan itu menindak lanjuti informasi masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, sambung Kapolres, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan pengecekan ke TKP.
Selanjutnya, Selasa (24/8/2021) sekira pukul 20.30 WIB, dilokasi terlihat seorang pria melarikan diri dari dalam rumah sambil membuang sesuatu namun atas kesigapan petugas laki-laki tersebut berhasil ditangkap. Pelaku mengakui barang bukti tersebut dibuangnya dari tangannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, sambung Kapolres, yang disaksikan oleh Kaur Pemerintahan Desa Sukasari, Rizky Fauzi dan ditemukan 1 kotak warna abu-abu yang terdapat 1 lembar plastik transparan warna putih yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih yang diduga narkotika sabu, 2 lembar plastik klip transparan kosong dan 1 unit timbangan digital ditemukan diatas lemari kamar rumah milik Rizal.
Dari interogasi, tersangka mengaku disuruh Rizal untuk mengantarkan sabu kepada pembeli. Barang bukti narkotika dan timbangan digital yang ditemukan tersebut juga milik Rizal yang berhasil melarikan diri dari belakang rumah pada saat akan ditangkap.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke Mako Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







