Gunungsitoli, TRIBRATA TV
Kuasa hukum Sudirman Telaumbanua membantah keras kuasa hukum Mayjen (Purn) Christian Zebua yang menyebut telah memberi ganti rugi atas tanah di Desa Onozotoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli, Nias.
Bantahan itu terungkap saat sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli pada Jumat (28/8/2020).
Dalam sidang lapangan gugatan perdata No. 23/Pdt.G/2020/PN Gs, antara Sudirman Telaumbanua melawan mantan Pangdam Cendrawasih Mayjend (Purn) Christian Zebua dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat dan dipimpin oleh Agus Komarudin, S.H yang juga Wakil Ketua PN Gunungsitoli didampingi 2 anggota majelis hakim lainnya dan Panitera Pengganti.
Ketua Majelis menyampaikan pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan objek yang diperkarakan.
“Kita hanya ingin memastikan apakah ada tidaknya objek yang diperkarakan oleh penggugat. Sehingga kami memiliki gambaran atas perkara ini,” kata Agus.
Kepada wartawan, kuasa hukum tergugat, Itamari Lase menyatakan objek yang diperkarakan penggugat atas tanah berukuran 1,70×12 meter yang diatasnya telah didirikan bangunan jalan dan tembok penahan oleh tergugat hingga menutup akses jalan keluar masuk rumah penggugat, telah diberikan ganti rugi oleh tergugat.
Sementara, kuasa hukum penggugat Budi Dawolo, membantah keras pernyataan kuasa hukum tergugat karena tergugat tidak pernah memberi ganti rugi kepada penggugat.
“Berdasarkan pernyataan klien saya, bahwa terkhusus dimuka rumah penggugat, penggugat tidak pernah menerima dan diberi ganti rugi oleh tergugat. Sehingga pernyataan kuasa hukum tergugat ngawur dan tidak bertanggungjawab,” kata Dawolo.
Pantauan wartawan dilokasi, turut hadir tokoh masyarakat, Kadus II, Desa Onozotoli Sifaoroasi dan sejumlah warga sekitar. (Desman Tel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









