Gugatan Tanah 1,70 X 12 Meter, Kuasa Hukum Sudirman Bantah Terima Ganti Rugi

- Editorial Team

Minggu, 30 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, TRIBRATA TV

Kuasa hukum Sudirman Telaumbanua membantah keras kuasa hukum Mayjen (Purn) Christian Zebua yang menyebut telah memberi ganti rugi atas tanah di Desa Onozotoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli, Nias.

Bantahan itu terungkap saat sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli pada Jumat (28/8/2020).

Dalam sidang lapangan gugatan perdata No. 23/Pdt.G/2020/PN Gs, antara Sudirman Telaumbanua melawan mantan Pangdam Cendrawasih  Mayjend (Purn) Christian Zebua dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat dan dipimpin oleh Agus Komarudin, S.H yang juga Wakil Ketua PN Gunungsitoli didampingi 2 anggota majelis hakim lainnya dan Panitera Pengganti.

BACA JUGA  Setiap Jumat Puskesmas Onolalu Gelar Senam Prolanis

Ketua Majelis menyampaikan pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan objek yang diperkarakan.

“Kita hanya ingin memastikan apakah ada tidaknya objek yang diperkarakan oleh penggugat. Sehingga kami memiliki gambaran atas perkara ini,” kata Agus.

Kepada wartawan, kuasa hukum tergugat, Itamari Lase menyatakan objek yang diperkarakan penggugat atas tanah berukuran 1,70×12 meter yang diatasnya telah didirikan bangunan jalan dan tembok penahan oleh tergugat hingga menutup akses jalan keluar masuk rumah penggugat, telah diberikan ganti rugi oleh tergugat.

BACA JUGA  Persaingan Perlombaan Surfing Nias Pro QS 5000 Semakin Sengit

Sementara, kuasa hukum penggugat Budi Dawolo, membantah keras pernyataan kuasa hukum tergugat karena tergugat tidak pernah memberi ganti rugi kepada penggugat.

“Berdasarkan pernyataan klien saya, bahwa terkhusus dimuka rumah penggugat, penggugat tidak pernah menerima dan diberi ganti rugi oleh tergugat. Sehingga pernyataan kuasa hukum tergugat ngawur dan tidak bertanggungjawab,” kata Dawolo.

Pantauan wartawan dilokasi, turut hadir tokoh masyarakat, Kadus II, Desa Onozotoli Sifaoroasi dan sejumlah warga sekitar. (Desman Tel)

BACA JUGA  Banyak Keganjilan, BPD Desa Hilifalago Tak Berani Tandatangan LPJ DD

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru