7 Tersangka Tawuran Berdarah di Magelang Ditangkap, Duel Geng Petakilan dan Narror 18 Berawal dari Medsos

- Editorial Team

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang,TRIBRATA.TV– Polresta Magelang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran berdarah yang melibatkan dua kelompok berandalan, yakni geng Petakilan dan geng Narror 18. Bentrokan yang terjadi di jalan masuk Dusun Karanganyar, Desa Wonolelo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Minggu (28/6/2026) dini hari itu mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka bacok di bagian punggung.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, tujuh tersangka berasal dari dua kelompok yang saling berhadapan dalam aksi kekerasan tersebut.

“Total ada tujuh tersangka yang kami tetapkan, terdiri atas tiga orang dari geng Petakilan dan empat orang dari geng Narror 18,” ujar Herbin saat rilis pers di Mapolresta Magelang, Selasa (30/6/2026).

Tiga tersangka dari kubu Petakilan masing-masing berinisial DMP (19), NAS (20), dan FFH (19). Ketiganya merupakan remaja putus sekolah yang berdomisili di Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Herbin menjelaskan, penyidik menetapkan DMP dan NAS sebagai pelaku utama pembacokan terhadap korban. Sementara FFH berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor saat aksi penyerangan berlangsung.

“DMP dan NAS melakukan pembacokan, sedangkan FFH bertugas membawa kendaraan ketika penyerangan terjadi,” kata Herbin.

Sementara itu, polisi juga menetapkan empat anggota geng Narror 18 sebagai tersangka. Mereka berinisial HAW (23), BDP (20), RTP (22), dan DS (26), seluruhnya warga Desa Wonokerto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang dan tiga bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.

Menurut Herbin, bentrokan berdarah itu bermula dari saling tantang melalui pesan di media sosial Instagram pada Sabtu (27/6/2026) malam. Admin akun geng Petakilan mengirim tantangan duel kepada kelompok Narror 18 hingga kedua kubu sepakat bertemu di kawasan Perempatan Desa Wonokerto sekitar pukul 01.00 WIB.

Namun, situasi berubah menjadi aksi kekerasan ketika rombongan Petakilan tiba di lokasi.

“Begitu bertemu, dua pelaku dari kubu Petakilan langsung menghunus senjata tajam dan menyerang lawannya yang datang tanpa membawa senjata tajam,” ungkap Herbin.

Serangan mendadak itu membuat empat anggota Narror 18 berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah permukiman warga. Dalam kepanikan tersebut, seorang pemuda berinisial LN (21) tertinggal di lokasi dan menjadi sasaran pembacokan.

Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menegaskan LN merupakan korban dalam perkara tersebut sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Korban tidak menjadi tersangka karena saat kejadian tidak menguasai senjata tajam. Ia mengalami luka bacok pada bagian punggung berdasarkan hasil visum,” tegas La Ode.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi memburu para pelaku utama yang sempat melarikan diri ke luar wilayah Magelang.

La Ode menjelaskan, DMP berhasil ditangkap di wilayah Sukoharjo. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap NAS dan FFH di kawasan Banyumanik, Kota Semarang.

“Ketiga pelaku utama sempat melarikan diri, tetapi seluruhnya berhasil kami amankan dalam waktu singkat,” ujar La Ode.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri aktivitas komunikasi kedua kelompok sebelum aksi tawuran terjadi.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk penggunaan media sosial, guna mencegah munculnya aksi kekerasan antarkelompok yang berawal dari saling tantang di dunia maya.(Dik.)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Satreskrim Polres Temanggung Tangkap Pelaku Curanmor, Honda Beat Curian Dikembalikan kepada Korban
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Leksono Wonosobo Ludes, Kerugian Rp100 Juta
Vandalisme Rusak Tembok Rumah Singgah Klaten, Dinsos Siapkan Pengecatan Ulang
51 Prajurit Yonif TP 443 Datang ke Temanggung, Perkuat Pertahanan dan Dukung Pembangunan
Bupati Wonosobo Pastikan Rehabilitasi Korban Kebakaran Jaraksari Berjalan Cepat dan Tepat Sasaran
Kebakaran Hebat di Wonosobo, 8 Rumah di Kampung Singkir Ludes Dilalap Api
Belasan Anak dari Tiga Desa Lereng Merapi Klaten Gagal Masuk SMAN Kemalang karena Zonasi
BGN Bantah 114 SPPG Fiktif di Cilacap, Sebut Masih Tahap Pembangunan

Berita Lainnya

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:25 WIB

7 Tersangka Tawuran Berdarah di Magelang Ditangkap, Duel Geng Petakilan dan Narror 18 Berawal dari Medsos

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:19 WIB

Satreskrim Polres Temanggung Tangkap Pelaku Curanmor, Honda Beat Curian Dikembalikan kepada Korban

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:54 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Leksono Wonosobo Ludes, Kerugian Rp100 Juta

Minggu, 28 Juni 2026 - 04:58 WIB

Vandalisme Rusak Tembok Rumah Singgah Klaten, Dinsos Siapkan Pengecatan Ulang

Minggu, 28 Juni 2026 - 03:10 WIB

51 Prajurit Yonif TP 443 Datang ke Temanggung, Perkuat Pertahanan dan Dukung Pembangunan

Berita Terbaru